Senator SBANL Gelar Dengar Pendapat Masyarakat di Kawangkoan

KAWANGKOAN, (manadotoday.co.i)–Anggota DPD-RI/MPR-RI Ir Stefanus Berty Arnicotje Nicolaas Liow MAP (SBANL) terus berinteraksi dengan masyarakat di Daerah Pemilihannya Sulawesi Utara.

Senator SBANL di tengah-tengah warga Kawangkoan
Senator SBANL di tengah-tengah warga Kawangkoan

Salah satunya di Sendangan Kawangkoan Kabupaten Minahasa yakni menggelar Dengar Pendapat Masyarakat (DPM) Minggu (20/1/2019).

Dalam DPM tersebut mencuat Sistem Ketatanegaraan Indonesia yang mengalami perubahan mendasar seiring dengan terjadinya perubahan konstelasi politik yang ditandai dengan kejatuhan atau mundurnya Soeharto dari tampuk Kepresiden RI dan dimulainya pergerakan reformasi di seluruh bidang menuju Sistem Ketatanegaraan yang lebih demokratis.

Senator SBANL memberikan materi
Senator SBANL memberikan materi

Dalam kegiatan DPM tersebut, Senator SBANL sapaan akrabnya menjelaskan sekitar sejarahan perjalanan UUD dan proses perubahan UUD NRI Tahun 1945.

UUD 1945 mengatur empat hal penting yakni prinsip kedaulatan rakyat dan negara hukum, pembatasan kekuasaan organ-organ negara, hubungan antar lembaga-lembaga negara, hubungan kekuasaan antar lembaga-lembaga negara dengan warga negara.

Kegiatan Dengar Pendapat Masyarakat Senator SBANL di Kawangkoan
Kegiatan Dengar Pendapat Masyarakat Senator SBANL di Kawangkoan

”Ini sangat penting diketahui dan dipahami, sebab dalam prakteknya, pengaturan pelaksanaan UUD 1945 belum optimal, karena sejumlah lembaga negara masih tarik-menarik soal kewenangan MK dan MA dalam sejumlah keputusannya,” kata SBANL.

DPM itu sendiri dihadiri masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama seperti Ketua BPMW Kawangkoan Satu Pdt M Lengkong-Pontoh MTh, mantan Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Febry Suoth SSos serta Recky Laloan SH. (ark)