SBANL Sosialisasi Empat Pilar di Langowan Minahasa

LANGOWAN, (manadotoday.co.id)–Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI)/MPR-RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara (Sulut) Ir Stefanus Berty Arnicotje Liow MAP (SBANL) melaksanakan Sosialisasi Empat Pilar MPR-RI di Langowan Kabupaten Minahasa, Sabtu (19/1/2019).

Ir SBANL mensosialisasikan Empat Pilar MPR-RI di Langowan
Ir SBANL mensosialisasikan Empat Pilar MPR-RI di Langowan

Senator SBANL sapaan menjelaskan bahwa Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara dan Ketetapan MPR lainnya, NKRI sebagai Bentuk Negara dan Bhineka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara.

Dihadapan sekitar 200 peserta yang datang dari hampir semua desa se-Langowan Raya, Senator SBANL mengatakan Sosialisasi Empat Pilar MPR-RI adalah untuk mengingatkan dan menyegarkan kembali komitmen seluruh komponen bangsa agar pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara selalu menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa dalam rangka mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Masyarakat begitu antusias mendapat sosialisasi Empat Pilar MPR-RI
Masyarakat begitu antusias mendapat sosialisasi Empat Pilar MPR-RI

Dalam kesempatan diskusi, sejumlah peserta seperti Marthin Saerang, Jantje Kaligis, John Pantouw, Ir Meidy Tuju mengungkapkan kebanggaan dan berterima kasih karena Pnt Stefa yang dikenal luas warga Langowan berkesempatan pertemuan dengan mereka di tengah kesibukannya sebagai pejabat negara tetapi konsisten dalam pelayanan dan pengabdian.

”Pak SBANL yang kami kenal menjadi Komisi P/KB Sinode GMIM telah memberikan pencerahan bagi elemen masyarakat di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara di tengah tantangan kebangsaan baik secara internal maupun eksternal. Terima kasih atas sosialisasi yang diberikan kepada kami,” kata warga Langowan.

Selanjutnya Minggu (20/1/2019) SBANL menggelar Dengar Pendapat dengan Masyarakat di Sendangan Kawangkoan tentang Sistem Ketatanegaraan Indonesia dan Pelaksanaan UUD 1945. (ark)