Pemkot Tomohon Musnahkan 8.255 KTP-El Invalid

Pemujsnahan 8.225 keping KTP-El di Kota Tomohon
Pemujsnahan 8.225 keping KTP-El di Kota Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Senin (17/12/2018) memusnahkan 8.225 keping KTP-El.

Pe,musnahan tersebutr menurut Kepala Dinas Kependudukan dsan Catatan Sipil Kota Tomohon Albert J Tulus SH, untuk menghindari penyalahgunaan KTP-El tersebut.

KTP-El invalid yang dimusnahkan di Kota Tomohon
KTP-El invalid yang dimusnahkan di Kota Tomohon

‘’Ini untuk mengaja terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan. Dan, ini memang harus dilakukan karena KTP-KTP tersebut sudah dinyatakan tidak berlaku lagi,’’ ungkap Tulus.

Selain sudah tidak berlaku, pemusnahan KTP-El tersebut juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 470.13/11176/SJ yang ditujukan kepada seluruh Bupati, Walikota agar menugaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan pemusnahan yang sudah rusak atau invalid hasil percetakan massal tahun 2011-2013 yang ada di kelurahan, kecamatan dan kabupaten serta kota.

Pemusnahan KTP-El tersebut disaksikan Asisten Kesejahteraan Rakyat dan Kasat Pol PP AKBP Nico Pangemanan. (ark)