Jelang Uji Coba e-Tilang, di Ring Road Ada CCTV Khusus Pengukur Kecepatan

e-Tilang, e-Tilang manado, tilang CCTV manado, Kanit Regident Polda Sulut, AKBP Yudhi, Dinas Kominfo Manado
Kanit Regident Polda Sulut AKBP Yudhi

MANADO, (manadotoday.co.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado bersama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), dalam waktu dekat ini akan melakukan uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau e-Tilang.

Kanit Regident Polda Sulut AKBP Yudhi, mengatakan uji coba tilang CCTV ini akan dilakukan di empat titik, yaitu traffic light di Teling, Rike, Paal Dua, dan jalan Ring Road. Khusus CCTV Ring Road, dilengkapi dengan pengukur kecepatan kendaraan.

Sementara untuk mekanismenya, CCTV merekam kendaraan yang melakukan pelanggaran dan datanya akan muncul di posko, kemudian petugas melakukan verifikasi data pelanggaran.

“Setelah terverifikasi dan terkonfirmasi, pelanggar akan dikirmi surat secara manual atau lewat email. Setelah itu, pelanggar harus membayar denda melalui bank BRI. Surat-surat kendaraan akan diblokir jika belum membayar denda. Dan jika mau membayar pajak atau mengganti STNK, pelanggar harus menyelesaikan denda tilang terlebih dahulu.”jelas AKBP Yudhi, usai menghadiri rapat persiapan uji coba e-Tilang di Kantor Walikota Manado, Kamis (29/11/2018).

Lanjutnya, setelah uji coba pada bulan Desembar, tilang CCTV ini akan diberlakukan penuh per 1 Januari 2019.

“CCTV ini terintegrasi dengan C3 Pemkot Manado. Dinas Kominfo Manado juga sementara mengembangkan aplikasi lainnya dalam menunjang program ini,” AKBP Yudhi.

Adapun jenis pelanggaran dalam e-Tilang, yaitu menerobos lampu merah, melawan rambu lalu lintas atau markah jalan, tak memakai helm, sabuk pengaman dan beberapa pelanggaran lalin lain.(ryan)