Jelang Natal, Disnaker Mitra Ingatkan Perusahan Berikan THR

Disnaker minahasa tenggara, Drs Robby Sumual , THR, THR  minahasa tenggara
Drs Robby Sumual

RATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mianahasa Tenggara (Mitra), mengingatkan agar perusahan agar tidak lupa membayar Tunjangan Hari Raya (THR) jelang hari raya agama Kristen (Natal).

“Iya, perusahan wajib memberikan THR kepada karyawan, dua pekan sebelum hari raya Natal,”kata Kepala Disnaker Drs Robby Sumual baru-baru ini.

Pembayaran THR, kata Sumual, berdasarkan uturan yang berlaku, jadi karyawan berhak menerimanya.

“Pemberian THR menjadi kewajiban perusahan, karena ada sanksi jika ada perusahan tidak memberi THR,”ujar Sumual.

Dia pun mempersilahkan karyawan untuk melapor jika ada perusahan yang tidak memberi THR, karena untuk Kabupaten Mitra ada 26 perusahan wajib THR kepada karyawan.

“Ada sebanyak 26 perusahaan. Dan itu wajib disalurkan, kami akan memantau hal ini,” tukasnya.

Sumual menyatakan, jika dihitung dengan perusahan kecil, total ada 35 perusahaan yang aktif.

“Kalau digabung termasuk dengan perusahaan kecil ada sekira 35. Dan ini kami harap menjadi perhatian penting perusahaan yang ada,” katanya.(ten)