Robby Sumual: Perusahan Tambang Emas di Mitra Wajib Melapor ke Pemkab

Disnaker Minahasa Tenggara, tambang Minahasa Tenggara, tambang ilegal Minahasa Tenggara, Drs Robby Sumual,
Drs Robby Sumual

RATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Drs Robby Sumual, mengatakan perusahan tambang emas yang beroperasi di wilayah Ratatotok wajib melapor, pasalnya, sampai saat ini tidak pernah satupun para penambang melapor ke Pemkab Mitra.

“Ya, hingga saat ini belum ada perusahaan tambang yang melapor di Pemkab Mitra,” ungkap Sumual.

Menurut Sumual, rata-rata sejumlah perusahan tambang yang beroperasi disinyalir tak memiliki izin penambangan, akibatnya, kewenangan soal penambangan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), rentan membuat perusahaan liar masuk ke daerah penambangan.

“Sebanyak 7 lokasi penambangan yang dikunjungi tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mitra, 5 diantaranya dinyatakan sudah melapor namun masih akan mengurus ijin penambangan. Itu pun belum termasuk sejumlah lokasi penambangan lainnya yang beredar di wilayah Alazon Ratatotok,”ujar Sumual.

Dia mengatakan, pihaknya bukan semata-mata masalah penambangan saja, melainkan ini sudah menyangkut tenaga kerja.

“Ini bukan hanya masalah penambang saja, namun sudah menyangkut tenaga kerja baik tenaga lokal ataupun tenaga kerja asing yang lakukan aktifitas diwilayah Minahsa Tenggara,”tuturnya.

Sumual pun menegaskan akan melakukan inspeksi mendadak dengan melibatkan instansi-instansi terkait.

”Sewaktu-waktu kami akan melakukan sidak, meski seringkali inspeksi mendadak sudah diketahui oleh mereka mereka. Belum lama ini tim gabungan yang turun lapangan khususnya di wilayah Alazon Ratatotok, ditemukan 7 lokasi penambangan. 5 diantaranya menyatakan sudah melapor ke provinsi dan 2 lainnya tidak. Jadi untuk 2 lokasi langsung digantungkan papan peringatan,” ucapnya.

Sumual pun memintah pihak Pemprov Sulut agar dapat merekomendasikan perusahaan/­penambang yang telah mengantongi Ijin Usaha Penambangan Khusus (IUPK), agar dapat diketahui mana yang legal maupun illegal, keterkaitannya dengan tenaga kerja.

“Untuk itu kita akan lakukan sidak agar mereka yang beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Supaya kita dapat mengetaui tenaga kerja apa yang digunakan oleh perusahan tambang tersebut,” tandas Sumual.(ten)