APBD Tomohon 2019 Disetujui, Pendapatan Rp719.136 M, Belanja Rp741.136 M, PAD Rp72.815 M

Ketua DPRD dan wali Kota bersama jajaran usai  APBD 2019 Tomohon disetujui
Ketua DPRD dan wali Kota bersama jajaran usai APBD 2019 Tomohon disetujui

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon tahun 2019 disetujui oleh semua Fraksi di DPRD Tomohn untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pada Rapat Paripurna Jumat (16/11/2018), Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra dalam pendapat akhirnya menyatakan setuju Ranperda APBD ditetapkan menjadi Perda.

Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur didampingi Wakil Ketua Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP saat memimpin rapat mengungkapkan dengan diterima dan ditetapkannya Ranperda tersebut, maka sangat diharapkan pelaksanaan penerapan dari peraturan ini benar-benar efektif sehingga apa yang menjadi tujuan dari peraturan ini akan tercapai.

Suasana Rapat  Paripurna DPRD Tomohon
Suasana Rapat Paripurna DPRD Tomohon

‘’Sebagai wakil rakyat, tentunya kami terus berjuang untuk kepentingan rakyat Kota Tomohon bersama-sama dengan pihak eksekutif,’’ kata Wenur diamini Senduk dan Moningka.

Untuk pendapatan, ditetapkan sebesar Rp719.136.132.414, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah  (PAD) sebesar Rp. 72.815.766.222, Dana Perimbangan Rp578.327.634.000, lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp67.992.732.192.

Belanja, sebesar Rp741.136.132.414 terdiri dari belanja tidak langsung Rp288.818.246.785, belanja langsung Rp452.317.885.629.

Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp30.000.000.000, pengeluaran pembiayaan daerah Rp8.000.000.000, Pembiayaan Netto sebesar Rp22.000.000.000. (ark)