Ini 13 Rekomendasi LPM untuk Pansus Pemakaman dan Pengabuan DPRD Tomohon

13 Rekomendasi yang Disepakati

 

  1. Pengadaan/penataan taman pemakaman dan kremasi, secepatnya terealisasi.
  2. Pengadaan/penataan taman makam pahlawan, secepatnya direalisasikan.
  3. Penataan pekuburan tua
  4. Taman pemakaman dan kremasi, sebelum diadakan, sebaiknya ada kajian analisis oleh pihak bekompeten, agar di kemudian hari tidak bermasalah.
  5. Diusulkan perkecamatan satu taman pemakaman, bila tidak memungkinkan perkecamatan, maka digabungkan beberapa kecamatan, atau disatukan saja semuanya.  Untuk tempat kremasi, diusulkan satu saja tempatnya.
  6. Diusulkan perlokasi taman pemakaman, tersedia mobil ambulans dan fasilitas lannya
  7. Sebisanya lokasi taman pemakaman dan kremasi, di tempat yang tidak strategis untuk pemukiman
  8. Lahan pemakaman ditata dalam bentuk: satu bentuk gambar kubur, jarak perkubur, jalan keluar masuk, kedalaman kubur (hal ini dimaksud agar nampak nilai estetika ke arah pariwisatanya)
  9. Membuat lokasi pemindahan kerangka dalam satu lokasi (hal ini untuk kerangka yang telah 25 tahun dimakamkan), agar lokasi eks pekuburan dapat digunakan kembali
  10. Dibutuhkan pengelola taman pemakaman dan kremasi, seperti badan atau dinas yg mengatur proses pelayanan ini berjalan baik.
  11. Agar proses berjalan baik, dibutuhkan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur tahapan bagaimana masyarakat menyampaikan permohonan sampai selesai pemakaman atau kremasi, bahkan perawatan makam selanjutnya.
  12. Prosedur untuk pekuburan keluarga, termasuk persyaratannya.
  13. Dari semua uraian di atas, ketika Perda ditetapkan, tahapan awal adalah sosialisasi ke masyarakat. (ark)