PDAM-Kejari Tomohon Teken Nota Kesepahaman Masalah Hukum Perdata dan PTUN

TOHOHON, (manadotoday.co.id)–Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tomohon dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon Selasa (13/11/2018) menandatangani Nota Kesepahaman Masalah Hukum dan PTUN berlangsung di Gedung JMS Kejari Tomohon.

Direktur PDAM Marthen Semuel Gosal ST dan Kajari Edy Winarko SH MH
Direktur PDAM Marthen Semuel Gosal ST dan Kajari Edy Winarko SH MH

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur PDAM Tomohon Marthen Semuel Gosal ST sebagai pihak pertama dan Kajari Tomohon Edy Winarko SH MH sebagai pihak kedua.

Direktur PDAM Tomohon Marthen Semuel Gosal ST mengungkapkan, kerja sama dilakukan dengan tujuan menyehatkan PDAM Tomohon mengingat banyaknya masalah yang timbul selama ini.

Direktur PDAM dan Kajari saat menandatangani Nota Kesepahaman
Direktur PDAM dan Kajari saat menandatangani Nota Kesepahaman

”Kami memandang perlu bekerja sama dengan pihak kejaksaan agar nantinya ketika timbul masalah hukum, akan mudah kita selesaikan,” ujar Gosal.

Ditambahkan Gosal, selain masalah dengan pelanggan, kerja sama itu juga meliputi intern PDAM. Contohnya, penagihan kepada pelanggan yabg akhirnya tidak disetor atau digelapkan.

Pendeta, karyawan PDAM, pegawai kejaksaan yang menghadiri penandatanganan nota kesepahaman
Pendeta, karyawan PDAM, pegawai kejaksaan yang menghadiri penandatanganan nota kesepahaman

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Edy Winarko SH MH mengatakan, selain memberikan bantuan hukum, juga memberikan pelayanan hukum kepada instansi dalam hal ini PDAM Tomohon selaku mitra.

”Jika ada masalah, akan dicari jalan keluar dengan win-win solution sehingga tidak ada yang nantinya dirugikan. Semoga kerja sama ini memberikan dampak positif kepada semua pihak,” tukasnya.

Petinggi PDAM dan Kejari Tomohon
Petinggi PDAM dan Kejari Tomohon

Kerja sama itu sendiri menurut Sekretaris PDAM Tomohon Jemmy Supit SSos saat membawakan laporan, berdurasi dua tahun dan bisa diperpanjang.

”Ini bisa diperpanjang maupun dihentikan meski belum habis waktu yang ditentukan. Namun baik akan diperpanjang mauoun dihentikan, tiga bulan sebelumnya sudah diproses,” tukasnya. (ark)