Tindak Lanjut Intruksi Bupati, Pemerintah Desa Wongkai Satu Keluarkan Perdes Kebersihan

Desa Wongkay Satu, Perdes Kebersihan, Eiler Antou, Deysi Mandolang, RATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Menindaklanjuti instruksi Bupati James Sumendap, terkait pengelolaan sampah plastik khususnya air minum kemasan di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Pemerintah Desa Wongkai Satu telah mengeluarkan Peraturan Desa (Perdes) tentang larangan untuk menggunakan air minum kemasan plastik.

Dikatakan Hukum Tua Desa Wongkai Satu Eiler Antou melalui Sektetaris Desa (Sekdes) Deysi Mandolang, untuk mengurangi sampah plastik sekaligus juga sebagai tindak lanjut dari perintah bupati, maka pemerintah desa telah mengeluarkan perdes terkait dengan hal tersebut.

“Minggu yang lalu, kami sudah menggelar rapat bersama dengan perangkat desa, kemudian sudah kami tuangkan dalam perdes apa yang menjadi perintah bupati berkaitan dengan penggunaan air kemasan plastik,” ujar Sekdes, Sabtu (3/11/18).

Ia pun memberikan pengarahan mengenai dampak sampah plastik terhadap lingkungan jika tidak menjadi perhatian masyarakat.

“Kami selaku pemerintah, mengimbau agar masyarakat yang berada di Desa Wongkai Satu akan terus menjaga lingkungan sekitar agar tetap bersih. Dan tentunya dibutuhkan kesadaran bersama untuk mewujudkan hal itu. Untuk itu, kami berharap, kita dapat saling mengingatkan satu sama lain,” harapnya.

Sementara itu, berkaitan dengan Tempat Pembuangan Sampah (TPS), Sekdes menuturkan bahwa sudah disiapkan box sampah namun khusus untuk menampung sampah plastik saja.

“Mengingat mobil sampah yang hanya akan datang satu kali dalam satu bulan dikarenakan keterbatasan armada sampah, untuk itu, masyarakat diminta untuk hanya sampah plastik yang dibuang di TPS yang sudah disiapkan. Kalau sampah basah atau yang bisa terurai dengan tanah agar dapat ditimbun saja,” tukas Sekdes. (ten)