Wabup Jocke Legi Lantik 47 Pejabat Fungsional di Lingkup Pemkab Mitra

Jocke Legi , Lantik 47 Pejabat Fungsional , Maya Daming, RATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Berdasarkan SK Bupati nomor 355 tahun 2018, Wakil Bupati Minahasa Tenggara Drs Jesaja J.O Legi, melantik dan mengambil sumpah janji pejabat fungsional tertentu di lingkungan Pemkab Mitra, bertempat di kantor bupati, Jumat (2/11/2018).

Kepala BKPSDM Sartje Taogan dalam laporannya, menyampaikan, jabatan fungsional tertentu berjumlah 47 orang (9 kesehatan dan 38 latar belakang guru).

Wabub ketika memberikan arahan mengatakan bahwa dalam ketentuan pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016, menegaskan bahwa, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

“Jadi berpedoman pada ketentuan tersebut maka dalam rangka pengisian dan pengangkatan pejabat, bupati harus mendapat rekomendasi tertulis dari mendagri yang tertuang dalam surat keputusan jabatan fungsional nomor 355 tahun 2018. Dimana isinya terdapat surat Mendagri nomor 800/7782/OTDA tanggal 27 September 2018 perihal persetujuan pengisian pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten Mitra,”kata Wabup.

Wabup berharap agar kepada pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya dengan mencermati setiap tuntutan dan perubahan jaman yang ada.

“Perlu bagi kita untuk meningkatkan konsolidasi intern unit kerja saudara, koordinasi dan konsultasi merupakan hal yang wajib, serta menjaga dan iklim kondusif di instansi anda bekerja,”tegasnya.

Dia pun meminta agar para pejabat dapat memiliki kompetensi, kinerja yang baik, berintegritas, punya inovasi serta selalu mengedepankan kualitas pelayanan publik.

“Karena sumpah dan janji yang anda ucapkan adalah wujud kesanggupan saudara terhadap negara dan Tuhan yang Maha Esa, untuk tunjukan komitmem dan tanggung jawab selaku abdi negara dan abdi masyarakat,”pintanya­.

Pada kesempatan itu, Wabup atas nama bupati menyerahkan surat perintah nomor 821/BKPSDM-MT/08/XI-2018 pelaksana tugas staf ahli bupati bidang pembangunan ekonomi dan keuangan kepada Maya Daming, SPd, dimana pejabat sebelumnya Dra Olvi Sumual akan memasuki masa pensiun.

Dengan memperhatikan surat mendagri nomor 821/6771/SJ tanggal 5 September 2018 hal persetujuan pemberhentian Jabatan Pimpinan Pratama di lingkup Pemkab Mitra.

Hadir pada pelantikan tersebut Asistem Satu G.H Mamahit, serta Kepala Dinas Pendidikan Djelly Waruis.(hums/ten)