Olly Dondokambey Tetapkan UMP Sulut Tahun 2019 Rp.3.051.076

ump sulut
Gubernur Olly Dondokambey didampingi Kepala Disnakertrans Sulut, Erny Tumundo, ketika mengumumkan penetapan UMP Provinsi Sulut Tahun 2019.

SULUT, (manadotoday.co.id) – Setelah melalui berbagai kajian dan pertimbangan, Gubernur Olly Dondokambey menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2019, sebesar Rp. 3.051.076 perbulan.

Pengumuman penetapan UMP yang akan mulai diberlakukan awal Tahun 2019 mendatang, dilaksanakan di salah satu restoran di Kota Manado, Kamis (1/11/2018).

Penetapan UMP 2019 ini, setelah keluarnya surat Menteri Ketenagakerjaan RI no.B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018 yang ditujukan ke seluruh Gubernur se Indonesia perihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.

Penetapan UMP ini, Gubernur dimintakan sesuai dengan PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Penetapan UMP memperhatikan juga rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. Dan UMP Tahun 2019 ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur secara serentak tanggal 1 November 2018.

Kemudian, sesuai KEPPRES No.107/2004 menyatakan Pemerintah dalam hal ini Gubernur berwenang menetapkan UMP dengan dapat mempertimbangkan Rekomendasi Dewan Pengupahan dalam menetapkan UMP, yang selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.

“Berdasarkan hal-hal tersebut, maka pada Kamis 1 November 2018 menetapkan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara tahun 2019 sebesar Rp 3.051.076,” demikian tertulis dalam Pergub Sulut No 433 yang dikeluarkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey pada 1 November 2018.

Gubernur Olly pada kesempatan itu, menyatakan akan meningkatkan pengawasan dalam penerapan UMP, dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Pergub tersebut diserahkan kepada Instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Erny Tumundo, mengatakan, besaran UMP tahun 2019 sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni berdasarkan hitungan UMP tahun ini ditambahkan tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) 2018.

“Kami harapkan bagi pengusaha dan pekerja/buruh bahwa gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman dan upah minimum adalah upah bulanan terendah berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Tumundo menambahkan, dengan ditetapkan UMP 2019 tersebut diharapkan para pelaku usaha dapat patuh pada pergub ini dan bagi pekerja dapat meningkatkan produktivitas sehingga perusahaan berkembang dan mampu membayarkan upah kepada pekerja.

“Sanksi bagi pelaku usaha yang tidak bersedia membayar sesuai aturan itu tentu akan kami berikan sanksi administrasi, kemudian teguran tertulis dan bahkan bisa sampai tingkat pemberhentian kegiatan usaha.

Diketahui berdasarkan Surat dari BPS RI No.B-218/BPS/1000/10/2018 tanggal 4 Oktober 2018 bahwa inflasi Nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai berikut :

Inflasi Nasional sebesar 2,88 % dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB)sebesar 5,15%. Dengan demikian Kenaikan UMP dan atau UMK Tahun 2019 yaitu 8,03%.

Sebagai informasi bahwa pengupahan diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan PP No.78 Tahun 2015. Penetapan UMP menggunakan formula perhitungan Upah Minimum merupakan program strategis nasional yang masuk dalan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV.

Diketahui pula, UMP Sulut untuk Tahun 2018 ini sebesar Rp 2.824.286. (ton)