Caroll Senduk Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum

Wakil Ketua DPRD Tomohon Caroll JA Senduk mensosialisasikan Perda Nomjor 7/17 tentang Ketertiban Umum
Wakil Ketua DPRD Tomohon Caroll JA Senduk mensosialisasikan Perda Nomjor 7/17 tentang Ketertiban Umum

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Caroll JA Senduk SH Rabu (31/10/2018) mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum (Tibum) di Kelurahan Kakaskasen Dua Tomohon Utara.

Kegiatan dibuka Sekretaris DPRD Kota Tomohon Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP. Selain Senduk, narasumber dari eksekutif dibawakan Sekretaris Satpol PP Kota Tomohon Meidy Pandey SSos.

‘’Produk dari DPRD memang harus disosialisasikan kepada masyarakat agar dalam impelentasinya tidak akan mengalami hambatan. Dengan sosialisasi seperti ini diharapkan masyarakat bisa paham tentang oeraturan-peraturan daerah di Kota Tomohon,’’ tukas Senduk. (ark)