Sekretariat DPRD Tomohon Sosialisasi Perda Rabies

Sosialisasi Perda tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakir Rabies di Kelurahan Wailan oleh Frets Keles ST
Sosialisasi Perda tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakir Rabies di Kelurahan Wailan oleh Frets Keles ST

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Rabu (31/10/2018) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies di Kelurahan Wailan Tomohon Utara.

Kegiatan dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP diwakili Kepala Bagian Umum Setwan Kota Tomohon Stenly Mokorimban SH.

Narasumber dalam kegiatan ini Anggota DPRD Frets Keles ST dan dari dinas Pertanian dan Perikanan Kota Tomohon, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan drh John Karundeng.

‘’Ya, Persa seperti ini memang harus disosialisasi agar nantinya masyarakat tahu apa-apa saja yang ada dalam Perda tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies,’’ tukas Keles. (ark)