Panwaslu Tomohon Utara Buka Posko P2DP2

Posko Penerimaan Pengaduan Daftar Pemilih Pemilihan  Panwaslu Tomohon Utara
Posko Penerimaan Pengaduan Daftar Pemilih Pemilihan Panwaslu Tomohon Utara

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Sebagai tindak lanjut imbauan berjenjang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tomohon Utara membuka Posko Penerimaan Pengaduan Daftar Pemilih Pemilihan (P2DP2).

Divisi Pengawasan, Sosialisasi dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Tomohon Utara Recky Pelealu mengatakan, Posko ini berfungsi untuk menampung keluhan masyarakat yang sudha memiliki hak pilih sebagai bagian dari turut menyukseskan Pemilu 2019 di Kota Tomohon.

Pihaknya lanjut Pelealu, siap melakukan pengawasan melekat  dengan dibantu Panwaslu Kelurahan. ‘’Pemenuhan hak pilih penduduk, wajib menjadi perhatian penuh KPU untuk mendaftarkannya dalam data pemilih,’’ tukas Pelealu diamini Febe Tuegeh, Divisi SDM Panwaslu Tomohon Utara.

Ketua Panwaslu Kecamatan Tomohon Utara Dapson Bilalu menambahkan, bagi masyarakat pemilih di Tomohon Utara yang belum melakukan perekaman, sudah melakukan perekaman namun belum ada di DPTHP I, yang berencana pindah di tempat lain, keluarga yang ingin melaporkan keluarganya yang sudah meninggal, pemilih yang usianya sudah 17 tahun, melaporkan data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) serta melaporkan data pemilih yang elemen informasinya salah, bisa mendatangi Posko tersebut. (ark/*)