Pemkot Tomohon Gelar Rakor Bantuan Hukum dan RANHAM

Asisten Administrasi Umum membawakan sambutan wali kota
Asisten Administrasi Umum membawakan sambutan wali kota

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon Rabu (17/10/2018) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Bantuan Hukum dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) bertempat di Rumah Dinas Wali Kota Tomohon.

Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Ir Corry Caroles mengatakan, pemerintah  mengeluarkan kebijakan resmi dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang mengamanatkan pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi serta menegakan dan memajukan Hak Asasi Manusia (HAM).

‘’Implementasinya tertuang pada Pasal 72, yakni kewajiban dan tanggung jawab pemerintah meliputi langkah-langkah implementasi secara efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, keamanan negara dan bidang lainnya,’’ kata Caroles.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tersebut, pemerintah menetapkan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018.

“Strategi implementasi RANHAM terdiri enam bagian meliputi penguatan institusi pelaksana RANHAM, penyiapan pengesahan dan penyusunan bahan laporan implementasi instrumen internasional HAM, penyiapan regulasi harmonisasi perda dan evaluasi peraturan perundang-undangan menurut perspektif HAM, pendidikan dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang HAM, penerapan norma dan standar HAM serta pelayanan komunikasi masyarakat,’’ jelasnya.

ASN peserta Rakor Bantuan Hukum dan RANHAM
ASN peserta Rakor Bantuan Hukum dan RANHAM

Ditambahkan Caroles, dalam  Pasal 92 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, pemerintah  wajib memberikan bantuan hukum bagi aparatur sipil negara yang dalam melaksanakan tugasnya berhadapan atau mengalami masalah hukum.

“Pemberian bantuan dan perlindungan hukum kepada para pegawai tidak berarti memberi peluang kepada ASN untuk melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan, termasuk tindakan melawan hukum seperti korupsi, akan tetapi harapan kita semua tidak ada ASN kita yang tersangkut kasus hukum atau kasus korupsi, karena adanya upaya kriminalisasi dari pihak-pihak tertentu,’’ tukasnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini sebagai narasumber Kabag Bantuan Hukum dan HAM Setda Provinsi Sulut Frangky Tambuwun SH, Pengacara Jean Maengkom SH,  Kabag Hukum Setda Kota Tomohon Denny Mangundap SH serta jajaran pemerintah Kota Tomohon. (ark)