Wagub Kandouw Buka Forum Interaktif Pengawasan Obat dan Makanan Pada Media Promosi Lokal

Pengawasan Obat dan Makanan
Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, ketika membuka Forum Interaktif Pengawasan Obat dan Makanan Pada Media Promosi Lokal, yang dilaksanakan di Hotel Aryaduta Manado.

SULUT, (manadotoday.co.id) – Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven Kandouw, membuka kegiata Forum Interaktif Pengawasan Obat dan Makanan Pada Media Promosi Lokal, yang dilaksanakan di Hotel Aryaduta Manado, Rabu (10/10/2018).

Dalam sambutannya, Kandouw mengatakan mewakili Gubernur Olly Dondokambey diingatkan bagaimana pentingnya krusialnya, higienitas, kebersihan keamanan obat dan makanan untuk itu kita harus minta badan POM untuk mengawasi kita.

“Pak Gubernur menggebu- gebu buka penerbangan direck pertumbuhan turis kita paling tinggi di Indonesia. Artinya, pengawasan makanan harus diperketat,” ungkapnya.

Lanjut Kandouw, di era globalisasi dan perkembangan teknologi yang sangat pesat orang bilang revolusi industri generasi keempat jual rumah mobil apalagi kosmetik dan bahan makan begitu gampang. Pelaku usaha meningkatkan mencari segala cara untuk menarik minat konsumen  melalui iklan -iklan yang tidak benar apalagi kandungan- kandunganya tidak jelas.

“Dengan adanya MOU Balai Besar  POM Manado dengan KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Sulut, semoga ini bisa berguna untuk membagi informasi bagi masyarakat apalagi Sulut sedang gencar gencar pariwisata ini salah satu elemen  yang  bisa menjadi rintangan yang harus kita lawan,” tandasnya.

Sebelumnya Deputi Pengawasan Obat Tradisional Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Mayagustina Andarini, mengatakan pengawasan obat dan makan merupakan mandat yang diberikan kepada badan pengawas obat dan makanan termasuk pengawasan lebel dan iklan obat dan makanan.

“Pengawasan ini dilakukan menyeluruh oleh balai besar sebagai implementasi Perpres No 80 tahun 2017 tentang  pengawasan obat dan makanan,” tegasnya.

Menurut Mayagustina, Pengawasan iklan obat dan makanan melalui primarket dan post market, primarket kita lakukan pengawasan sebelum produk diedarkan yaitu pemberian no izin edar dari badan obat dan makanan dan pengawasan post market  produk setelah ada di peredaran dan itu dilakukan dengan sampling pengawasan sarana dan iklan dan promosi dari produk itu

Pengawasan iklan obat dan makanan dilakukan nalai besar dan badan POM di seluruh wilayah Indonesia pada media lokal maupun nasional dan hasil pengawasan itu dilaporkan kepada badan POM untuk dilakukan tindak lanjut.

“Tindak lanjut terhadap iklan yang tidak memenuhi syarat dilakukan peringatan  tahap 1 dan 2 apalagi tidak di tindaklanjuti dilakukan tindakan keras dan apabila tidak diindahkan akan dilakukan pencabutan surat izin edar,” jelasnya.

Turut hadir pada kegiatan itu, Direktur pengawasan kosmetik Arustiono, Direktur Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Dra Indriaty Tubagu, Kepala BBPOM Manado Sandra M.P Linthin, Kepala Biro Kesra SetdaProv Sulut Kartika Devi Tanos. (ton)