Digagas DPD KNPI Sulut, Bawaslu Dan KPU Sulut Sharing Partner di FGD Pemilu

Bawaslu ,KPU Sulut ,KNPI Mitra ,AKBP Iwan Permadi, RATAHAN, (manadotoday­.co.id) –  Maraknya akun media sosial (Medsos) palsu, ditengarai menjadi tantangan bahkan menjadi penghambat pihak penyelenggara Pemilu, dalam upaya memastikan kelancaran kampanye berjalan pada prosedur atau tata hukum yang berlaku. Hal ini ikut dibenarkan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Iwan Permadi, Kasubdit Perbankan Ciber Crime Polda Sulut.

Menurut Permadi, hingga sekarang pihaknya lumayan kesulitan menghadapi akun palsu sekelas media sosial facebook. Namun menurut Permadi, Undang-undang informasi dan tekhnologi (ITE) secara terang benderang menjelaskan konsekuensi hukum bagi oknum yang terbukti melakukan kegiatan terlarang semisal black campaign atau kampanye hitam melalui medsos.

“Secara aturan hukum ITE sudah jelas,” tegas Permadi pada Focus Group Discussion (FGD) yang Digagas Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulut, di Gelanggang Olahraga Koni Sario Manado.

Padahal, menurut Akademisi Unsrat DR Ferry Liando, tujuan utama kampanye haruasnya memberi manfaat positif. Namun acap kali disalahgunakan. Bahkan muncul salah persepsi mengenai kampanye.

“Bukan soal who (siapa), tapi how (Bagaimana). Artinya bukan siapa calonnya, melainkan apa yang sudah atau selama ini dilakukan (yang berkampanye),” nilai dosen ilmu politik Fisip Unsrat ini.

Adapun menurut Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Meiydi Tinangon, kampanye lewat medsos pola tata-nya telah diatur pada PKPU (Peraturan KPU) Nomor 33 Tahun 2018.

“Pendaftaran kampanye lewat akun facebook paling lambat satu hari sebelum jadual,” bebernya.

Lanjut dikatakan Tinangon, akun Facebook yang digunakan pada kampanye, wajib ditutup bersamaan tahapan akhir kampanye.

“Sudah diatur. Bahwa paling sedikit 10 aplikasi tiap parpol (Partai politik mendapat kesempatan untuk mendafatarkan akun medsos),” bebernya lagi.

Dari sisi pengawasan, Herwyn Malonda, ikut juga memberikan pemahaman. Bahwasannya, objek pengawasan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), yakni semua yang telah dituangkan dalam aturan yang tak lepas dari kegiatan penyelenggara seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum), termasuk pelaksana dan peserta kampanye.

“Yang terpenting bagi jajaran Bawaslu adalah berpatokan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu,” pungkas Malonda.

Ketua KNPI Mitra, Ruland Sandag, merasa tersanjung sekaligus mengapresiasi jajaran KNPI Sulut yang berhasil mengkonsep hingga melaksanakan hajatan strategis mengenai kegiatan diskusi kepemiluan yang berhasil menghadirkan Ketua Bawaslu dan Komisioner KPU hingga pihak Polda Sulut, demi menyukseskan Pemilu 2019 nanti.

“Tentunya saya memberi apresiasi kepada panitia pelaksana FGD dari KNPI Sulut di bawa binaan mentor senior kita Bung Jackson Kumaat. Menurut saya ini ide briliant yang nantinya memberikan feedback demi suksesnya Pemilu,” pungkas Sandag. (ten)