Bawaslu Minsel Ingatkan ASN Tidak Boleh Terlibat Politik Praktis

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mengingatkan agar Aparat Sipil Negara (ASN) yang akrab dengan sebutan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak terlibat dalam politik praktis menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang.

Penegasan ini disampaikan salah satu anggota Bawaslu Minsel Frani Sengkey, menyusul tahapan pesta demokrasi 2019 sudah sementara berjalan.

“Tamang tamang, sahabat sahabat dan sudara sudara ASN, torang Bawaslu Minsel ingatkan lagi utuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye atau memasang dan mendirikan alat peraga kampanye di halaman rumah maupun terlibat dalam penyebaran bahan kampanye pemilu,” tegas Sengkey.

Himbauan soal netralitas ASN dalam Pemilu menurut Sengkey, adalah bagian kepedulian Bawaslu, mengingat ada sanksi bagi ASN, jika terbukti berpolitik praktis.

“Sanksinya bisa termasuk penundaan kenaikan pangkat, pemberhentian dan pidana bila jadi pelaksana atau tim kampanye,” katanya

“Jika terbukti ada laporan keterlibatan ASN dalam proses Pemilu, Bawaslu Minsel telah bersepakat utuk meneruskan kasus netralitas ASN ke Komisi ASN dan ke BKD Provinsi, ” tukasnya seraya menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi dan menjaga keadilan Pemilu.

Diketahui sebagaimana Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan, penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas, tidak boleh ikut dalam politik praktis dan harus menjaga netralitasnya sebagai ASN atau pegawai negeri sipil (PNS).
Bukan itu saja, Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga melarang ASN terlibat politik praktis. (lou)