SBANL Ditetapkan Nomor Urut 39 Calon Anggota DPD-RI Dapil Sulut

TOMOHON, (manadotoday.co.id)– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara menetapkan Calon Anggota DPD-RI periode 2019-2024 Ir Stefanus Berty Arnicotje Nicolaas Liow MAP (SBANL) nomor urut 39 dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019 mendatang.

Pnt Ir Stefanus BAN Liow MAP
Pnt Ir Stefanus BAN Liow MAP

Penetapan Nomor Urut berdasarkan abjad diumumkan KPU dalam Daftar Calon Tetap (DCT), Kamis (20/9).

”Semoga Tuhan berkenan dan mendapat kepercayaan luas masyarakat Sulut untuk melanjutkan pelayanan dan pengabdian di lembaga negara DPD-RI pada periode 2019-2024,” ujar SBANL usai penetapan DCT.

Pada pencalonan tahun 2014 lalu, SBANL mengusung tema Membangun Bersama. Namun pada pencalonan tahun 2019 sebagai refleksi dari tema tahun 2014 yakni Membangun Bersama, maka SBANL mengedepankan tema 2019 adalah “Melayani dan Mengabdi”.

Melayani Jemaat/Umat dan Masyarakat serta Mengabdi bagi Daerah, Bangsa dan Negara. Banyak kalangan menilai tema ini terbilang cocok dan relewan selama ini Pnt Senator SBANL yang pernah menjadi Sekretaris Komisi P/KB Sinode GMIM selama dua periode dan Ketua Komisi P/KB SG periode 2014-2019 karena telah terbukti dan teruji pelayanan dan pengabdian.

Pnt Senator SBANL yang adalah suami dari Pnt Ir Miky Junita Linda Wenur MAP Sekretaris Komisi Wanita/Kaum Ibu Sinode GMIM layak untuk melanjutkan pelayanan dan pengabdian di DPD-RI periode 2019-2024 Utusan Sulut, apalagi pada periode sebelumnya 2014-2019 hanya anggota Penggantian Antar Waktu (PAW) dan dilantik tanggal 29 September 2015 lalu. (ark)