Gelar Evaluasi dan Pelaporan Tahapan Pilkada 2018, KPU Mitra Diapresiasi

2937aed39cc6f1be9432fe7e6169e1b0.0MANADO, (manadotoday.co.id) – Pesta demokrasi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Minahasa Tenggara pada 27 Juni 2018 lalu, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) telah menetapkan pasangan petahana James Sumendap SH – Jesaja Yoke Legi, sebagai Bupati dan wakil Bupati terpilih masa Bakti 2018-2023.

Dalam pelaksanaan selama tahapan Pilkada, KPU mengevaluasi pelaporan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018 yang telah berjalan dengan sukses dan aman.

Ketua KPU Drs Aske Benu, mengatakan pelaksanaan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 1 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota Tahun 2018.

“Jadi pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tahapan Pilkada Mitra tahun 2018, ini sesuai dengan PKPU nomor 2 tahun 2018 atas perubahan KPU nomor 1 tahun 2017, dan ini wajib untuk dilaksanakan,”ujar Benu, didampingi Komisioner Jhonly Pangemanan, Irfan Rabuka, Fivie Masie dan Fanny Wurangian.

Pada kegiatan ini, KPU menghadirkan pembawa materi diantaranya, DR Ferry Liando S.IP, Lanny Angreini Ointu, Meidy Tinangon, DR Alfitra Salam, DR Ardiles Mewo, Sunarto serta dari Pemkab Mitra Kepala Dinas Capil David Lalandos IP, ME.

Dalam pemaparan hingga diskusi yang dihadiri toko masyarakat, insan pers dan PPK, membahas tentang lemahnya undang-undang Pemilu yang banyak celah yang memungkinkan terjadinya pelanggaran yang tidak bisa ditindaki.

Pada kegiatan tersebut para narasumber memberikan apresiasi kepada KPU Mitra karena sukses melaksanakan Pilkada pada 27 Juni tahun 2018 lalu.

“Kabupaten Mitra sangat baik dalam tahapan pelaksanaan Pilkada 2018 ini. Hal ini terbukti dengan suksesnya pemilihan Bupati yang berjalan aman,” ujar Ketua KPU Sulut DR Ardiles Mewo. sembari berharap pada tahapan Pileg, Pilpres tahun 2019 di Kabupaten Mitra nanti penyelenggara dan pengawas pemilu dapat menjaga integritas.(ten)