Wujudkan Pemerintahan Bersih, Bupati Sumendap Teken Perjanjian APIP Dan APH

Perjanjian APIP Dan APH, james Sumendap MANADO, (manadotday.c­o.id) – Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendal SH, menandatangani perjanjian kerja sama tentang koordinasi Aparat Penegak Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH), dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat tang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kab/Kota se Sulawesi Utara dan Penandatangana kerjasama pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai syarat pemberian layanan publik bertempat di bertempat di ruang CJ Rantung kantor Gubernur Sulut, Selasa (4/9/2018).

Penandatanganan perjanjian APIP dan APH oleh bupati dan walikota se-Sulut ini disaksikan lamgsung oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi, serta unsur Kepolisian.

Irjen Kemendagri Wahyu Ningsi dalam sambutanya menyatakan Kemendagri selaku koordinator penyelenggaraan pemerintahan daerah memberi kan apresia yang tinggi kepada pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur bersama Kapolda dan Kejati atas komitmenya dalam mengkoordinasikan pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerjasama antara APIP dengan APK dalam pengaduan masyarakat yang berindikasi korupsi di tingkat pemerintah kab/kota se Sulut.

“Saya sampaikan terima kasih atas kehadiran dan komitmen para bupati/­walikota,kajari dan para kapolres dan inspektur daerah se Sulut. Kehadiran bapak ibu sekalian merupakan bukti koordinasi dan sinergitas antar instansi pemerintah telah berjalan untuk mengawal,mendorong dan mengawal pembangunan dan tata kelola pemerintah daerah agar menjadi lebih baik,”ujar Wahyu.

Dia menambahkan, kehadiran bapak ibu juga merupakan bukti bahwa kita semua selaku abdi negara selalu siap dan terbuka terhadap perubahan.

”Perjanjian kerjasama ini merupakan suatu contoh perubahan dan terobosan baru dalam proses hukum administrasi dan penegakan hukum pidana pada penyelenggaraan pemerintahan daerah,”jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Suluttengo Malut, Agustin Avantin, mengatakan bahwa kita telah menyelesaikan penandatanganan perjanjian kerjasama pemenuhan kewajiban perpajakan (KSWP) sebagai syarat pemberian layanan publik antara direktorat jendral pajak Suluttenggo Malut.

Perogam ini merupakan imlementasi dari instruksi presiden nomor 7 tahun 2015. tujuan implementasi ini untuk mendorong peningkatan iklim usaha dan iklim investasi sebagaimana yang dicanangkan oleh bapak presiden dan sydah diatur dalam PP nomor 24 tahun 2018 bahwa proses perijinan usaha harus dipercepat tetapi potensi pajaknya jangan sampai lolos.

“Program ini akan membantu direktorat jenderal pajak untuk memperluas basis data dan kedua juga untuk membantu pemerintah daerah dalam pemberian pelayanan perijinan. Di luar pemerintah daerah kami berharap program KSWP tidak menjadi penghambat tapi memberikan keuntungan bersama dengan meningkatkan kepatuhan dan ketertiban wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan wajib wajib lapor dan setor,”harap Agustin.

Sementara Bupati James Sumendap SH, didampingi Kepala Inspektorat Mitra Robert Rogahang dan Dinas Penanaman Modal Frits Mokorimban, berharap dengan adanya penandatangan perjanjian ini penerapannya akan berjalan dengam baik di Kabupaten Minahasa Tenggara.

“Tentunya apa yang menjadi isi perjanjian yang telah di tandatangani harus dijalankan, karena ini akan sangat berdampak pada peningkatan pembangunan Pemerintahan di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra),”tandas Sumendap.(ten)