KPU Minahasa: Calon Tak Lengkapi Persyaratan Tak Bisa Masuk dalam DCS

KPU Minahasa, Lord A Malonda SPd , DPRD Kabupaten MinahasaTONDANO, (manadotoday.co.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupatem Minahasa melalui Ketuanya Lord A Malonda SPd mengatakan bahwa hingga kini pihaknya terus melakukan verifikasi perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota DPRD Kabupaten Minahasa.

Ditegaskan Malonda, pihaknya melakukan verifikasi secara teliti dan detil terhadap bakal calon dari kesiapan administrasi dalam menentukan daftar calon sementara (DCS).

“‘Sesuai tahapan 1 – 7 Agustus kami sedang melakukan verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon, hal ini dilakukan sangat hati-hati dengan merujuk pada ketentuan yang berlaku,” ujar Malonda, Jumat (3/8/2018).

Selanjutnya pada tanggal 8-10 Agustus, pihaknya akan melakukan penyusunan dan penetapan calon sementara (DCS).

“Jadi sangat jelas bahwa calon yang tak memenuhi segala persyaratan yang di tetapkan maka tidak akan di masukkan dalam DCS, “‘tukas Malonda.

KPU bekerjasama dengan Bawaslu melakukan verifikasi agar calon yang akan ditetapkan dalam DCS benar-benar telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Meski demikian Lord menambahkan selesai penetapan DCS masih ada tahapan yang akan dilalui hingga penetapan daftar calon tetap (DCT), dan bisa saja akan ada calon yang tak bisa masuk dalam DCT oleh karena berbagai hal dan pertimbangan sesuai aturan yang ada. (rom)