Tomohon Sosialisasikan Penerapan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Pajak dan Retribusi Daerah

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Bertempat di Aula Karya Indah Kakaskasen, Kamis (5/7/2018) Pemerintah Kota Tomohon melalui Badan Keuangan Daerah menggelar Sosialisasi Penerapan Peraturan Perundang-Undangan tentang Bidang Pajak dan Retribusi Daerah. Kegiatan dibuka Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak sekaligus menjadi narasumber.

Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak saat membawakan materi sosialisasi
Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak saat membawakan materi sosialisasi

Dalam materinya, Eman menjelaskan, sebagaimana tahun 2017 yang lalu telah dilewati beberapa tahapan dalam penyusunan beberapa peraturan daerah di bidang pajak dan retribusi daerah, baik oleh internal Pemerintah Kota Tomohon maupun pembahasan bersama dengan DPRD Kota Tomohon.

‘’tu telah melalui tahap evaluasi dari pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, sehingga peraturan tersebut dapat ditetapkan,’’ katanya. Penyusunan regulasi pajak dan Retribusi Daerah  lanjut wali kota, merupakan kewenangan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah. Selanjutnya Peraturan Daerah Kota Tomohon yang baru perlu mendapatkan perhatian dari para peserta sosialisasi yaitu Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2018 tentang Sistem Penerimaan Pajak Daerah secara elektronik.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi didampingi Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Vonny Sompotan SE mengtatakan, kegiatan ini sangat penting karena penerapan pajak dan retribusi memang harus disosialisasikan agar para pelaku usaha maupun masyarakat bisa mengetahuinya.

‘’Ini supaya di lapangan tidak terjadi kesalahan pemahaman,’’ tukasnya.

Sosialisasi ini dihadiri sekaligus menjadi narasumber seperti Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sulawesi Utara Olvie Ateng SE MSi yang, Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP M Aswar Nur SIK, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Tomohon Wilke Rabeta SH.Hadir juga Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Tomohon Drs Octavianus DS Mandagi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kota Tomohon Dr Juliana D Karwur MKes MSi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja AKBP Nicholaas Pangemanan serta para peserta dari investor, pemilik usaha dan pemilik restoran/rumah makan. (ark)