Perda PPKPK2 Ditetapkan

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Setelah melalui pembahasan yang panjang, akhirnya Jumat (22/6/2018) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (PPKPK2) ditetapkan menjadi Perda.

Penetapan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Tomohon yakni penyampaian Laporan Pansus dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dipimpin Ketua Ir Miky JL Wenur

‘’Tentunya kami mengapresiasi pihak eksekutif yang telah bersama-sama membhas Ranperda ini sehingga hari ini bisa ditetapkan,’’ ujar Wenur didampingi Wakil Ketua Youddy YY Moningka SIP.

Hadir dalam Rapat Paripurna Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak bersama jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (ark)