Lakukan Upaya Hukum, 52 Pengurus LPM Tomohon Tolak Pemecatan Rumende

Ketua LPM Tomohon Dr Rooije RH Rumende saat memimpin Mukerda .
Ketua LPM Tomohon Dr Rooije RH Rumende saat memimpin Mukerda .

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Sulawesi Utara Nomor 12/DPD.LPM-SULUT/SK/V/2018 tentang pemberhentian Dr Rooije RH Rumende SSi MKes sebagai Ketua DPD LPM Kota Tomohon ditolak 52 pengurus dengan menandatangani surat pernyataan penolakan.

Alasannya, SK pemberhentian tersebut tidak mendasar karena selama ini kepemimpinan Rumende tak bermasalah. Apalagi baru menyelesaikan pemilihan di 44 kelurahan menyusul di lima kecamatan yang sebelumnya telah tuntas.

‘’Kami akan mengambil langkah hukum ke PTUN, karena menurut kami sebagai pengurus DPD LPM kota Tomohon, pemberhentian Rumende tidak ada dasar,’’ tegas Johnny Rumarte SSos, salah satu Wakil Ketua DPD LPM  Kota Tomohon.

Tindakan pemberhentian oleh Ketua LPM Sulut terhadap Ketua DPD LPM Kota Tomohon lanjut Rumate, tidak sesuai AD/ART LPM.

‘’Apalagi yang dipersoalkan. Pak Rumende telah memberi diri demi kemajuan LPM Kota Tomohon. Tanpa alasan, kenapa diberhentikan? Tindakan arogan seperti ini harus kita lawan, demi kemajuan di Kota Tomohon. Kami warga Tomohon. Jika ada yang coba-coba menghalangi kami membangun, akan kami lawan,’’ seru Rumate.

Koordinator Bidang Hukum dan HAM LPM Kota Tomohon Reynold Paat SH MH menambahkan, dalam SK pemberhentian tersebut, tidak tercantum hal-hal mendasar pelanggaran AD/ART yang dilakukan Dr Rooije RH Rumende SSi MKes sebagai Ketua DPD LPM Tomohon.

‘’Setelah kami mencermati isi SK Pemberhentian, tidak ada hal mendasar yang disebutkan untuk diberhentikan. Jadi, apa masalahnya? Dalam organisasi, ada aturan main. Jadi, tidak sembarangan melakukan tindakan, apalagi tanpa dasar,’’ tukas Paat. (ark)