Polres Minsel Ringkus Pengedar Sabu-sabu Antar Provinsi

Polres Minsel ,Pengedar Sabu-sabu, Sabu-sabu Minsel , AMURANG, (manadotoday.co.id) – Dua tersangka pengedar sabu-sabu lintas Provinsi Sulawesi, berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Selatan (Minsel), Kamis (23/5/2018).

Tersangka yang belakangan diketahui berinisial SM (29) warga Desa Poigar III, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow, dan AM (36) Warga Desa Ongkaw Tiga, Kecamatan Sinonsayang, dibekuk di dua tempat berbeda oleh aparat Res Narkoba Polres Minsel yang menyamar melakukan transaksi.

Kapolres Minsel AKBP Winardi Prabowo SIK, mengungkapkan, dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka, tertangka tangan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,3 gram. Di mana tersangka pertama yang berhasil ditangkap adalah SM dengan 7 paket sabu-sabu kemasan sedang yang disimpan dalam sound system kendaraan truk yang digunakan tersangka membawa barang dari Palu menuju Manado. Sementara tersangka AM didapati tiga paket besar serta 17 paket kecil yang sudah dikemas dalam plastik bening dan disimpan dalam boneka beruang.

“Dari pengakuan kedua tersangka paket sabu-sabu diperoleh dari salah seorang Bandar dari Palu Sulawesi Tengah dan kemudian akan diedarkan di wilayah Sulawesi Utara,” terang Prabowo, saat Press Realese, Jumat (25/5/2018) kemarin.

Polres Minsel ,Pengedar Sabu-sabu, Sabu-sabu Minsel , Selain Narkoba jenis sabu juga diamankan dari tangan tersangka satu unit mobil truck isuzu elf DB 8597 BG, serta satu unit sepeda motor yamaha vega DB 2665 LL, dua smartphone dan tiga buah pipet bekas menggunakan sabu,” terangnya.

Kedua tersangka yang sudah dua bulan terakir ini terus diamati gerak-geriknya oleh aparat Polres Minsel dijerat dengan Pasal 112 ayat 1, 114 ayat 1 dan 115 ayat 1, undang-undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan phsikotropika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Dan sudah menjadi komitmen saya untuk terus memerangi peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Minsel. Karena itu kepada masyarakat terlebih orang tua agar waspada dan tetap melakukan pengawasan terhadap generasi muda yang menjadi sasaran para pengedar. Serta proaktif melaporkan kepada aarat Kepolisian jika mengetahui terjadi transaksi Narkoba,” pungkasnya. (lou)