Merasa Dipasung Hak Sebagai Anggota DPRD, Empat Anggota Fraksi PDIP ‘Curhat’ di Sidang Paripurna

PDI-P mitra, DPRD mitra, Royke Pelleng ,  Delly Makalow, RATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Ada hal menarik dalam rapat paripurna penyampaian hasil Pansus hak angket terhadap Plt Bupati Ronald Kandoli, Kamis (17/5/2018) kemarin,

Empat anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Tenggara (Mitra), beraksi dengan melontarkan interupsi silih berganti kepada pimpinan DPRD terkait surat penangguhan untuk tidak mengikuti kegiatan sebagai anggota DPRD.

Keempat kader moncong putih ini tampaknya sudah tak bisa menahan pernyataannya dihadapan forum. Seperti halnya yang disampaikan Royke Pelleng ketika menginterupsi sidang. Menurutnya, pihaknya mendapatkan informasi jika sudah tak bisa lagi melakukan aktivitas sebagai anggota DPRD.

“Untuk itu kami bertanya kepada pimpinan kalo toh kami dipecat dari partai atau tidak diinginkan lagi oleh pimpinan DPRD untuk berkantor di sini, kami meminta ada surat keputusan dari pimpinan. Namun jangan hanya mengikuti keinginan sepihak, seolah-olah diintervensi agar kami tidak bisa lagi bersuara di lembaga ini,” ungkap Pelleng.

“Kami legowo jika dikeluarkan surat dari pimpinan untuk tidak berkantor lagi di sini. Kami dengan senang hati akan menerima. Tapi kami akan melapor karena ini melanggar aturan. Karena itu kami ingin penjelasan. Ketika ada kunjungan baik didalam maupun luar daerah, kami tak diundang. Herannya, ketika ada paripurna diundang. Makanya kami meminta kejelasan. Kalau memang tidak kami akan keluar. Itu saja,” sambung Pelleng, direspon Ketua DPRD Tafiv Watuseke bahwa akan dijawab setelah agenda paripurna.

Interupsi lainnya datang dari Delly Makalow, anggota F-PDIP lainnya.

“Mohon ditanggapi apa yang disampaikan (Royke Pelleng). Waktu lalu sudah disampaikan pada paripurna juga tapi belum ada jawaban. Apa yang disampaikan Pak Royke sudah seharusnya dijawab. Kami memang sudah legowo apapun putusannya,” katanya.

Menurutnya, pihaknya akan menerima bahkan akan segera keluar ruangan jika sudah ada surat Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Tapi belum ada sampai sekarang. Sebaliknya kami dimintakan untuk mendaftar di DPD PDIP. Berarti kami masih berada di PDIP. Mohon ada kejelasan dari pimpinan. Jangan anggap remeh. Sebab kami akan menyampaikan kepada konstituen apa yang sebenarnya terjadi,” ucap Makalow.

Wakil Ketua DPRD Tonny Lasut pun menanggapi hal tersebut ketika suasana mulai memanas.

“Kita semua datang disini karena Undang-undang (UU). Demikian juga kita berada disini karena UU. Pun demikian dengan aktivitas di sini diatur oleh UU. Sehubungan dengan penyampaian dua rekan kami, kami ingin menjawab yang mana memintakan kami pimpinan untuk memberikan surat putusan di mana 4 orang anggota (Royke Pelleng, Delly Makalow, Vocke Ompi dan Dekker Mamusung, tidak bisa melakukan tugas dan fungsi di Lembaga,” ujar Lasut.

Dikatakannya, dalam aturan perundang-undangan menyatakan jika anggota DPRD tidak bertugas lagi sebagai anggota memuat tiga hal.

“Yang pertama meninggal, kedua mengundurkan diri dan ketiga dipecat dari keanggotan partai bukan dipecat dari kepengurusan partai. Sesuai UU kalau tidak ada tiga hal ini, bapak ibu sekalian masih tetap anggota DPRD dan berhak melakukan aktivitas sesuai dengan aturan. Tapi Kalau kami mengeluarkan putusan, itu sangat melanggar UU,” jelas Lasut, disambung Wakil DPRD lainnya Katrien Mokodaser yang menyatakan akan didiskusikan dalam pertemuan usai sidang paripurna.

Interupsi lainnya datang dari Vocke Ompi. Dia menegaskan legalitas surat yang diterima pihaknya, tidak dibenarkan lagi beraktifitas di DPRD.

“Sebetulnya kami ingin penjelasan soal surat yang diterima. Saya minta klarifikasi soal surat salah alamat ini diantar oleh Sekretariat DPRD. Saya ingin mempertanyakan apakah Sekretariat DPRD sudah menjadi petugas partai? Sesungguhnya sangat memalukan hal semacam ini, masalah internal dibicarakan dalam paripurna terhormat ini,” umbar Vocke.

“Tapi kalau ini (pemecatan) sudah disampaikan kepada ketua untuk segera mengambil keputusan terhadap surat tersebut, terhadap kader yang tidak dipecat, silahkan konfirmasi kepada pimpinan saya. Bukan kepada aturan oknum tertentu. Kami disini karena konstituen. Jadi kami mohon kiranya diperjelas dan harap disikapi,” pungkasnya.

Sementara, anggota lainnya Dekker Mamusung menyatakan hal yang sama di mana pihaknya pernah menyampaikan hal ini kepada pihak Ketua DPRD dan pihaknya berkoordinasi dengan pimpinan partai bahwa belum ada pemecatan terhadap keempat kader termasuk dirinya.

“Pernah saya katakan kepada Ketua Tavif Watuseke, agar kejelasan terhadap isi surat dimana kami tak boleh mengikuti kegiatan sebagai anggota DPRD. Untuk itu pada kesempatan ini kami minta kejelasan, kami mohon kalau ada surat resmi surat resmi kalau kami sudah dipecat agar tidak ada lagi isu-isu yang berkembang saat ini. Dan kami bertemu petinggi partai bahwa kami belum dipecat,” tutur Dekker.

Sementara, Ketua DPRD Tavif Watuseke yang juga merupakan pentolan PDIP menyatakan jika memang benar belum ada pemecatan terhadap keempat rekannya tersebut dan menerangkan jika surat tersebut merupakan internal F-PDIP.

“Memang benar belum ada pemecatan. Silahkan beraktivitas. Soal teknis diatur dalam fraksi masing-masing. Kita harus memahami kita disini karena kita berpartai. Belum ada pemecatan terhadap saudara-saudara. Suratnya itu bersifat internal partai/fraksi. Tak ada larangan anda beraktivitas di DPRD,” tukas Tavif.

“Jawaban saya, bapak ibu masih anggota DPRD. Soal kunjungan kerja didalam maupun luar daerah, itu sesuai dengan kebutuhan,” tandasnya.(ten)