ASN Sulut akan Libur Panjang

SULUT, (manadotoday.co.id) – Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Provinsi Sulut bakal nikmati libur panjang. Pasalnya, Gubernur Olly Dondokambey telah mengeluarkan surat edaran nomor: 800/300/Sekr-BKD tentang Perubahan Atas Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor 800/2782/Sekr-BKD Tentang Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

Surat yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sulut dan SKPD Pemerintah Provinsi ditandatangani Wakil Gubernur Steven Kandouw.

Dalam Surat Edaran itu dijelaskan, ASN akan nikmati libur lebaran dan cuti bersama sejak tanggal 11-20 Juni.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut, Femmy Suluh, melalui Sekretaris BKD Flora Krisen, membenarkan informasi soal surat edaran itu.

“Iya, ada surat edaran Gubernur yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur. Isinya soal libur nasional dan cuti bersama. ASN se-Sulut bakal libur panjang,” jelas Krisen.

Dirinya menambahkan cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan.

“Iya, tidak mengurangi hak ASN untuk cuti tahunan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” pungkasnya.(ton)