Puskud Laporkan Kadis Koperasi Sulut ke Bareskrim Mabes Polri

MANADO, (manadotoday.co.id) – Ketua Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Sulut Drs Ratu Dareda melaporkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulut Ir. Happy Korah MSi ke Badan Reserse dan Kriminal Umum (Bareskrim) Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dan penyalagunaan wewenang.

Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/563/IV/2018/BARESKRIM tanggal 27 April 2018, terlapor disangkakan melanggar pasal 263 dan pasal 421 KUHP. Dalam pasal 263 disebutkan ancaman penjara selama-lamanya 6 tahun dan pasal 421 dengan ancam penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan.

Ratu Dareda yang didampingi Penasihat Hukum Puskud Sulut Drs Welly Sompie Ak. SH, juga ikut melaporkan Fentje Waleleng dan Denny Togas, yang dalam surat yang ditandatangani Ir Happy Korah tercatat masing-masing sebagai ketua dan sekretaris Puskud Sulut.

“Kami terpaksa melaporkan masalah dugaan pembuatan dan penggunaan surat palsu ke Mabes Polri hari Jumat (28/4) karena surat tersebut sudah beredar kemana-mana sehingga merugikan Puskud Sulut,” kata Dareda kepada wartawan, Minggu (30/4).

Dareda yang didampingi Sekretaris Puskud Sulut Drs Adrie Mamangkey mengatakan, dalam waktu dekat ini Puskud Sulut akan mengoperasikan 50 kapal ikan dengan kapasitas 20 GT.

“Baru pekan lalu kami kembali dari Ternate melihat langsung pembuatan kapal bersama dengan investor dan Inkud. Tapi setelah kami pulang Ternate dapat telepon ketua Inkud soal adanya dokumen lain kepengurusan Puskud Sulut,” tandas Ratu menyesalkan.

Bukan hanya itu, dengan adanya surat itu menimbulkan keresahan bagi anggota yang punya harapan besar agar Puskud bisa bangkit lagi setelah hampir 10 tahun tidak ada kegiatan.

“Kami membangun kembali Puskud Sulut ini mulai dari nol karena saat saya jadi ketua kantor Puskud dikuasai pihak ketiga. PBB kantor juga menunggak 10 tahun dengan total hampir 100 juta. Tapi, setelah kami tata kembali kantor dan sejumlah usaha mulai jalan muncul masalah baru. Yang sangat disayangkan kepala dinas koperasi sendiri yang membuat masalah,” tandasnya.

Ketika disinggung tentang masalah kelembagaan Puskud Sulut, katanya, sebenarnya sudah tidak ada masalah kalau pemerintah terutama pejabat pembina mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

”Seperti halnya masalah munculnya susunan pengurus puskud yang ditandatangani kadis baru. Ini disebabkan kadis tidak tahu peraturan tentang koperasi. Ini sangat memalukan karena kadis koperasi tidak tahu peraturan dan perundang- undangan koperasi,” tambah Adri Mamangkey.(*)