Perangkat Daerah Pemprov Sulut Wajib Pahami E-LHKPN

SULUT, (manadotoday.co.id) – Perangkat daerah di lingkup Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) diminta memahami penggunaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN). Hal tersebut disampaikan Gubernur Olly Dondokambey, melalui Sekdaprov Sulut Edwin Silangen.

Dijelaskan Silangen, pelaporan dan pemeriksaan harta kekayaan Penyelenggara Negara merupakan upaya pencegahan terjadinya praktek korupsi yang diatur dalam Undang-Undang. Sejalan dengan itu, perkembangan teknologi dan dorongan untuk terus menghadirkan layanan pelaporan harta kekayaan pejabat negara yang semakin efektif dan efesien telah membawa tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara pada tataran yang lebih baik lagi, yang ditandai dengan diberlakunya layanan e-LHKPN melalui Peraturan KPK RI Nomor 7 Tahun 2016.

“Oleh karena itu, para pejabat negara harus memahami penggunaan e-LHKPN, baik waktu penyampaian LHKPN dan pengisian formulir e-LHKPN, sehingga kedepan tidak akan mengalami kesulitan dalam proses pelaporan lewat layanan e-LHKPN yang disediakan oleh KPK RI,” tandas Silangen. (ton)