Pemerintah Apresiasi Pendamping Desa Kecamatan Ratahan

P3MD ratahan, dana desa, Pendamping Desa Kecamatan RatahanRATAHAN, (manadotoday.co.id) – Sebagai bentuk Implementasi dari UU No 6 2014 (Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa), maka perlu dilakukan monitoring serta evaluasi penggunaan dana desa yang dikelolah oleh para hukum tua.

Pada evaluasi dan monitoring penggunaan anggaran Dana Desa tahap Dua tahun 2017 di Desa Rasi dan Rasi Satu, dilakukan oleh tim uang terdiri dari Tenaga Ahli Madya Penanganan Masalah Irvan Pakaya SH, Tenaga Ahli TPP Frits Rawung, Pendamping Kecamatan Alvian Sumual, SE, Devi Losung, ST, Serta Pendamping Lokal Desa Yeremia Damongilala.

Pemerintah Kecamatan Ratahan melalui Sekretaris Albert Manurip, SE, memberikan mengapresiasi para pendamping Kecamatan Ratahan yang telah memberikan pendampingan kepada para hukum tua hingga penggunaan Dana Desa tahap dua di Desa Rasi Raya terlaksana dengan baik serta sesuai aturan baik di bidang pembangunan maupun pemberdayaan.

“Kami memberikan apresiasi kinerja dari P3MD dari Semua jenjang, pasalnya mereka terus melakukan monitoring terkait penggunaan Dana Desa mulai dari perencanaan pelaksanaanya hingga pelaporan,”kata Manurip.

Dia menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan P3MD Kabupaten dan Kecamatan Ratahan terkait penggunaan dana Desa dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan agar benar-benar sesuai dengan aturan yang ada.

Sementara itu, Pendamping Desa Pemberdayaan Kecamatan Ratahan Alvian Sumual SE, mengatakan bahwa P3MD Kecamatan Ratahan akan siap sedia dalam melakukan Pendampingan di Kecamatan Ratahan agar semua dokumen administrasi dalam pelaporan dana Desa tahap II tahun 2017 dan Dokumen pencairan DD Tahap I 2018, lengkap.

“Dan tentunya tidak mengabaikan asas transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat,”tandasnya.(ten)