Senator SBAN Liow Perjuangkan Kompetensi dan Kesejahteraan Bidan

Senator Ir Stefanus BAN Liow
Senator Ir Stefanus BAN Liow

JAKARTA, (manadotoday.co.id)—Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) utusan Sulawesi Utara Ir Stefanus BAN Liow terus konsern dengan memperjuangkan kepentingan rakyat. Salah satunya memperjuangkan kompetensi dan kesejahteraan bidan.

SBAN Lio menilai, selama ini kebijakan pemerintah untuk dokter dan bidan PTT yang melibatkan daerah di dalam rekrutmen dan pemberdayaannya menjadi hal penting dilembagakan di dalam RUU Kebidanan sehingga terdapat keberlanjutan kebijakan.

‘’Perlu pengaturan yang dapat memastikan agar kompetensi dan kesejahteraan bidan dapat dicapai,’’ tandasnya.

Senator Ir Stefanus BAN Liow saat Rapat Dengar Pendapat
Senator Ir Stefanus BAN Liow saat Rapat Dengar Pendapat

Saat ini sementara digodok RUU tentang Kebidanan dan diharapkan dapat disahkan menjadi Undang-Undang. ‘’Ya, RUU Kebidanan menuntut harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan terkait sehingga dapat sinergis antar aturan,’’ kata SBAN Liow saat Rapat Dengar Pendapat  dipimpin Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris SE MH (DKI Jakarta) dan Wakil Ketua Abdul Aziz SH (Sumatera Selatan) Rabu (14/3/2018).

RUU tentang Kebidanan itu sendiri merupakan Inisiasi dari Dewan Perwakilam Rakyat (DPR)-RI, sebagaimana Prolegnas yang disepakati Pemerintah, DPR-RI dan DPD-RI.

Karena merupakan inisiasi DPR-RI, maka sesuai tugas dan kewenangan, maka DPD-RI memberikan pandangan dan pendapat. Berbagai iventarisasi materi dilakukan DPD- RI seperti kunjungan kerja di daerah-daerah maupun rapat dengar pendapat dengan akademisi, organisasi/lembaga bahkan pemerintah.

‘’Undang-undang tentang Kebidanan kelak, jika sudha ditetapkan diharapkan dapat mengatasi persoalan kualitas bidan baik vokasi, akademik maupun profesi serta distribusi yang merata sampai daerah pelosok,’’ tukas SBAN Liow. (ark)