Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Tombatu Tiga Timur Diamankan Polsek Tombatu

Aksi cabul, Aksi cabul Tombatu Timur , TOMBATU, (manadotoday.co.id) – Aksi cabul kembali terjadi di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), kali ini Polsek Tombatu mengamankan pria paruh baya berinisial FM (Fredy), 50 tahun, warga Desa Tombatu Tiga Timur, terhadap anak di bawa umur bernama Mawar (nama samaran), pelajar kelas 5 SD umur 12 tahun, pada Selasa (6/3/2018).

Kapolres Minahasa Minsel/Mitra AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang, SE, mengungkapkan bahwa pria paruh baya ini diamankan di sebuah rumah makan.

“TKP-nya di Rumah Makan Jaring, Desa Betelen Satu, di mana tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban seorang anak perempuan yang masih di bawah umur, pelajar sekolah dasar,” terang Kapolsek.

Saat diinterogasi. tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara mencium bibir korban, yang adalah warga Desa Betelen Satu.

“Aksi tersangka ini digerebek langsung ibu korban pada Selasa malam pukul 21.30 wita di dalam kamar mandi,” tambah Kapolsek.

Menurut Kapores, aksi bejat tersangka ini ternyata telah dilakukan berulang kali di mana korban dibujuk dengan diberikan uang jajan.

“Saat ini tersangka telah kami amankan untuk peyelidikan kepolisian,”tandas Saerang.(ten)