Plt Sekda Mitra Robby Ngongoloy Hadiri Sosialisasi Perpres No. 3 tahun 2018

Plt Sekda Mitra ,Robby Ngongoloy,Perpres No. 3 tahun 2018, penjelasan Plt Sekda Mitra Perpres No. 3 tahun 2018JAKARTA, (manadotoday.co.id) – Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Drs Robby Ngongoloy ME, Msi, menghadiri sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 tahun 2018, di hotel Mercure Ancol Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Sonny Sumarsono, dan diikuti oleh seluruh Sekda se-Indonesia.

Plt Sektetaris Daerah Drs Robby Ngongoloy ME. Msi, mengatakan dalam Perpres ini menjelaskan bahwa Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, mengangkat penjabat sekretaris daerah provinsi setelah mendapat persetujuan menteri yang menyeleranggakan urusan pemerintahan dalam negeri.

“Sedangkan Bupati/Wali kota mengangkat penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah kabupaten/kota setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,”kata Ngongoloy.

Plt Sekda Mitra ,Robby Ngongoloy,Perpres No. 3 tahun 2018, penjelasan Plt Sekda Mitra Perpres No. 3 tahun 2018Dia menyampaikan, dalam sosialisasi yang paling ditekankan adalah dilakukannya penyesuaian antara penyebutan Plt dan Penjabat.

“Jadi nantinya penyebutan Plt akan berubah menjadi Penjabat, tapi kewenangannya tetap sama hanya penyebutannya yang berubah,”ujar Ngongoloy pada manadotoday.co.id, Rabu (28/2/2018).

Ngongoloy pun mengatakan dalam waktu dekat Pemkab Mitra akan lakukan penyesuaian sambil berkordinasi dengan Pemprov.

“Jadi dalam waktu dekat ini akan akan dlakukan penyesuaian jadi sesuai peraturan presiden nomor 3 tahun 2018, jadi penyebutan Plt dirubah menjadi penjabat sekda dan akan dilakukan pelantikan kembali,”tandasnya. (ten)