Pansus Hak Angket DPRD Mitra Terhadap Plt Bupati Mitra Akan Konsultasi ke Pemprov

bb6f7b464232a465f29ed47caae7a47c.0RATAHAN, (manadotoday.co.id) – DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), akan berkonsultasi ke Pemerintah Provinsi terkait hak angket yang terhadap Plt Bupati Mitra Ronald Kandoli.

“Dari hasil rapat Pansus,Senin (26/2/2018) kemarin, Pansus DPRD akan melakukan konsultasi terkait duggaan pelanggaran yang dilakukan oleh Plt Bupati Mitra,”ujar Ketua Pansus DPRD Christianov Jecksen Mokat, pada manadotoday.co.id, Senin (25/2/2018).

Mokat mengatakan, saat ini Pansus sedang mengumpulkan data serta barang bukti berupa foto serta video yang nantinya akan menjadi dasar Pansus untuk menindaklanjuti hak angket.

“Nantinya jika barang bukti sudah lengkap Pansus hak angket juga akan memanggil Plt Bupati Ronald Kandoli untuk memintah klarifikasi,”terang Mokat.

Sementara menanggapi terkait hasil Pleno Panwas bahwa Plt Bupati tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu, Mokat menyampaikan bahwa itu rananya Panwas Kabupaten adalah Panwas penyelenggaran Pemilu, tapi untuk Pansus tetap akan menindaklanjuti aspirasi dari dewan adat dan masyarakat yang meminta DPRD menggunakam hak angket.

“Sebagai wakil rakyat yang duduk di DPRD harus menerima apa yang menjadi aspirasi rakyat dan Pansus hak angket DPRD akan bekerja profesional dan sesuai aturan,”tuturnya.

Sementara Plt Bupati Mitra Ronald Kandoli, saat dikonfirmasi menyampaikan, dirinya selalu siap jika akan dipanggil Pansus hak angket, untuk memberikan klarifikasi, karena apa yang dituduhakan terhadap dirinya itu tidak benar.

“Panwas Mitra aja tidak meneruskan karena tidak menemukan unsur pelanggaran pemilu,”ujar Kandoli.

Lanjut Kandoli, dirinya tidak pernah mengucapkan atau perintahkan untuk mendukung paslon, atau pun mendukung kotak kosong.

“Apalagi hingga penurunan foto Bupati James Sumendap. Ini adalah euforia masyarakat, saya sendiri tidak menduga masa akan datang menggantarnya ke kantor Bupati,” tandasnya.(ten)