Tersangka Kasus Pembunuhan Desa Tawaang Barat dan Tanamon Terancam Hukuman Seumur Hidup

Pembunuhan Desa Tawaang Barat , Pembunuhan Tanamon , pembunuhan minselAMURANG, (manadotoday.co.id)  – Dua tersangka kasus pembunuhan di Desa Tawaang Barat Kecamatan Tenga dan Tanamon Kecamatan Sinonsayang, yakni MK alias Meksiko dan AO alias Abdul, yan terjadi akhir pekan lalu terancam hukuman mati dan seumur hidup.

Hal ini diungkapkan Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) AKBP FX Winardi Prabowo SIK, dihadapan sejumlah wartawan, saat Press Release, Senin (26/2/2018) di Mapolres Minsel.

“MK alias Meksiko dijerat pasal 338 sub. 351 ayat 3 KUHP, ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.Sedangkan untuk tersangka AO (Abdul) dijerat pasal 340 sub. 338 sub. 351 ayat 3 KUHP ancaman maksimal hukuman mati,”ungkap Prabowo didampingi Wakapolres Kompol Prevly Tampanguma SH, Kasat Reskrim Iptu Mochamad Nandar SIK.

Sementara dari hasil penyelidikan sementara menurut Prabowo, motif keduanya melakukan aksi pembunuhan disinyalir karena pengaruh minuman keras (miras).

“Belum ditemukan motif yang spesifik dalam kasus ini, dari hasil penyelidikan disinyalir karena pengaruh minuman keras, namun akan dilakukan pendalaman lanjutan,” ujar Kapolres.

Diceritakan Prabowo kasus pembunuhan di Desa Tawaang Barat terjadi pada Kamis dinihari (22/2//2018) pkl. 01.45 wita. Korban Alfa Kumaat, 27 tahun, warga Desa Tawaang Barat dihabisi MK alias Meksiko alias Ungke alias Adit, menggunakan senjata tajam jenis badik, usai keduanya berpesta miras.

“Tersangka berhasil diamankan buser Polres Minsel di Desa Olondano Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala Propinsi Sulawesi Tengah, pada Sabtu (24/2). Dan ditengah perjalanan tersangka terpaksa dihadiai timah panas, karena berusaha melarikan diri,” terang Kapolres.

Sementara untuk kasus serupa di Desa Tanamon Kecamatan Sinonsayang, yang terjadi Minggu (25/2/2018) pukul 00.30 wita, dilakukan oleh tersangka AO alias Abdul (17) dengan korban Mutha Buluntuh (19) warga Desa Tanamon Utara Kecamatan Sinonsayang.

“Keduanya masih terikat hubungan keluarga. Bahkan tersangka selama ini tinggal di rumah orang tua korban karena masih terikat hubungan keluarga. Dari pengakuan tersangka, korban menikam menggunakan pisau dapur karena merasa kesal sering dimarahi korban. Setelah ditikam korban kemudian dibawa ke RS Kalooran Amurang dan dirujuk ke RSUP Kandow Manado, namun meninggal dalam perjalanan karena pendarahan ,” tukas Kapolres.

“Baik MK (Meksiko) maupun AO (Abdul), keduanya saat ini telah diamankan di Mapolres Minsel untuk proses penyidikan terkait dengan tindak pidana pembunuhan,” tutup Kapolres. (lou)