Ini Alasan Komisioner Panwas Mitra Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Plt Bupati Mitra

 Panwas Mitra, pilkada mitra 2018, Plt Bupati Mitra, kasus Plt Bupati Mitra,Ronald Kandoli,
Dolly Van Gobel

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Tiga komisioner Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yakni Djouby Longkutoy, Dolly Van Gobel dan Hanny kalangi, memutuskan dalam rapat pleno bahwa Plt Bupati Mitra Ronald Kandoli, tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu.

Menurut Dolly Van Gobel, setelah meneliti laporan dan bukti, Panwaa tidak menemukan unsur-unsur dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Plt Bupati Ronald Kandoli.

“Jadi sesui penelitian Panwas juga mengundang pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memintah masukan terkait laporan masyarakat tersebut ternyata berdasarkan masukan tersebut hingga penelitian Panwas tidak ada unsur pelanggaran dari Plt Bupati, maka pada Minggu (25/2/2018) kemarin, kami ketiga komisioner Panwaslu Mitra langsung mengadakan Pleno,”ujar Dolly Van Gobel, Senin (26/2/2018).

Dia menyampaikan, laporan masyarakat sudah melalui kajian matang tiga komisioner Panwas Kabupaten.

“Plt Bupati bukan calon. Dia tidak pernah mengampanyekan kotak kosong (secara langsung),” kata Dolly.

Lanjut Gobel, status laporan sudah tidak diteruskan. Dengan alasan, pertama laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat formil dan meteril pelaporan.

“Kedua laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Ketiga sudah melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang. Serta alasan lainnya,” terangnya.

Panwas Mitra tambahnya nanti akan beberkan alasan dan kajian hukumnya melalui media sosial. Tapi garis besarnya, Plt Bupati tidak terbukti mengampanyekan kotak kosong.

“Jika ada laporan kampanye di luar jadwal, kalau dikatakan kampanye di luar jadwal kan Plt Bupati bukan calon jadi kami tidak bisa menyatakan bahwa apa yang dilakukan Plt bupati adalah kampanye,”tandasnya.

Diketahui, Plt Bupati Ronald Kandoli dipanggil oleh Panwaslu Mitra pada Sabtu (24/2/2018), untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan tidak netral sebagai pejabat negara.(ten)