Wakili Bupati, Sekda Ngongoloy Lantik 151 Pejabat Mitra

pejabat administrator mitra,  Drs Robby Ngongoloy, RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Mewakili Bupati Minahasa Tenggara (Mitra), Plt Sekretaris Daerah Drs Robby Ngongoloy, melantik 151 pejabat administrator, pengawas dan jabatan fungsional di lingkup Pemkab Mitra.

Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah ini dilaksanakan di Sport Hall Pemkab Mitra yang diikuti seluruh jajaran Pemkab Mitra pada Senin (12/2/2018).

Ngongoloy mengatakan pelantikan ini berdasarkan SK Bupati Minahasa Tenggara Nomor 49 tahun 2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan ASN dari dan dalam jabatan administrator pengawas dan jabatan fungsional di lingkungan Pemkab Mitra.

“Kiranya ASN yang baru dilantik mempertanggung jawabkan jabatan yang sudah dipercayakan pimpinan. Untuk itu jangan sia-siakan kepercayaan yang diberikan. Buktikan bahwa jabatan yang diemban dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan Mitra. Segala tugas dan tanggung jawab kiranya dapat dilaksanakan,” terangnya.

Selain itu, Ngongoloy mengingatkan kepada ASN yang baru dilantik agar tidak menunda pekerjaan.

pejabat administrator mitra,  Drs Robby Ngongoloy, “Pekerjaan jangan ditunda-tunda. Kalau bisa langsung lakukan jangan sampai menumpuk pekerjaan,” imbaunya.

Terkait pemeriksaan BPK, dia meminta agar apa yang menjadi permintaan BPK harus segera diberikan.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Sartje Taogan, menjelaskan sebagian besar ASN yang dilantik ini karena terjadi Perubahan Momenklatur.

“Kalau dulu pengawasan terpisah dengan dinas. Misalnya dulu Kepala Sekolah sekarang sudah disebut kepala satuan pendidikan,” tandasnya.

Pejabat yang dilantik berjumlah 151 ASN terdiri dari:

– Pejabat administrator/eselon III B: 2 Orang

– Pejabat pengawas/eselon IV: 40 orang (Pengawas/eselon IVA 23 orang dan Pengawas eselon IV B 17 orang)

– Jabatan fungsional: 109 orang

– Direktur RSUD Mitra: 1 orang

– Kepala UPTD Puskesmas: 13 orang

– Kepala Satuan Pendidikan: 94 orang

– Kepala UPTD Sanggar Kegiatan Belajar: 1 orang.(ten)