Tinangon: Relawan Paslon Wajib Mendaftar di KPU

Meidy Y Tinangon SSi M.Si, KPU minahasa, pilkada minahasa 2018TONDANO, (manadotoday.co.id) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Meidy Y Tinangon SSi M.Si, menegaskan bahwa setiap relawan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Minahasa wajib mendaftar di KPU.

Hal tersebut ditegaskan Tinangon saat rapat koordinasi bersama parpol pengusung, LO, Kepolisian, Insan Pers dan utusan PPK, Jumat (09/02/2018) di Hotel Mercure, Kecamatan Mandolang.

Menurutnya, pendaftaran dilakukan satu hari setelah penetapan pasangan cabup dan cawabup yang memenuhi persyaratan sampai dengan satu hari sebelum masa kampanye.

“Untuk relawan atau pihak lain, orang per orang atau kelompok, harus mendaftarkan diri kepada kami (KPU), apakah lewat tim kampanye, atau datang sendiri,” ujar Tinangon.

Tinangon mengatakan, jika relawan datang sendiri untuk mendaftar di KPU, harus menyerahkan surat pernyataan dari Paslon yang menyatakan bahwa mereka adalah pendukung dan akan membantu selama masa kampanye.

“Jadi, dalam sistem administrasi kepemiluan, terkait dengan kampanye semuanya harus terdaftar,” ungkapnya.

Dia menambahkan pendaftaran relawan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban selama masa kampanye.

“Bahwa kampanye dengan tiga prinsip, dialogis, terbuka, dan bertanggung jawab. Ada kata-kata bertanggung jawab itu artinya pasangan calon harus tahu siapa yang mendukung,” jelasnya.

Selain relawan, petugas kampanye pasangan cabup dan cawabup juga harus didaftarkan satu hari setelah penetapan calon sampai satu hari sebelum masa kampanye. Pasalnya, petugas kampanye merupakan orang yang menyelenggarakan kegiatan kampanye, menyampaikan pemberitahuan tertulis ke kepolisian tentang penyelenggaraan kampanye, menyebarkan bahan kampanye, dan bertanggung jawab terhadap kelancaran, keamanan, dan ketertiban kampanye. (rom)