Dua Kasus Dugaan Korupsi di Minsel Naik Tahap Penyidikan

Kajari Amurang Lambok Sidabutar, Kapolres Minsel AKBP FX Winardi Prabowo dan Ketua PN Amurang Romel tampubolon, saat coffe morning dengan para wartawan Biro Minsel
Kajari Amurang Lambok Sidabutar, Kapolres Minsel AKBP FX Winardi Prabowo dan Ketua PN Amurang Romel tampubolon, saat coffe morning dengan para wartawan Biro Minsel

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Sedikitnya dua kasus dugaan Korupsi di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang saat ini sedang ditangani pihak kejaksaan Negeri Amurang, naik statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Ada dua kasus dugaan korupsi yang sudah beberapa bulan ini masuk tahap penyidikan. Dua kasus itu yakni damkar dan penahan ombak di Kelurahan Ranoiapo,” terang Kajari Amurang Lambok Sidabutar SH MH, saat Coffe Morning dengan para awak media, Rabu (7/2/2018) kemarin.

Dibeberkan Sidabutar, untuk kasus dugaan korupsi damkar pihaknya telah mendatangkan ahli tehnik mesin untuk mengetahui apakah mobil damkar sudah sesuai spesifikasi atau tidak.

“Untuk kasus damkar sudah ada hasil dari tim, dimana sebelumnya sudah diuji test drive, volume, tangki dan rpm. Jadi sudah ada kesimpulan tentang itu. Dan saat ini kita sedang menghitung berapa nilai riil kerugian keuangan negara,” terangnya.

Dalam kasus ini menurut Sidabutar, pihaknya tidak akan buru-buru dan gegabah dalam menetapkan tersangka. Hal ini dilakukan sebagai strategi menghadapi kemungkinan praperadilan yang sering dilakukan para tersangka guna mengindari jeratan hukum.

“Seperti diketaui saat ini banyak calon tersangka yang senang dengan pra peradilan . Jangan nanti kita gegabah dan buru-buru buat orang tersangka kemudian dipraperadilan tersangka dan kita kalah, pada akhirnya kita dicemooh, jadi butuh kesabaran, ” katanya.

“Untuk kasus ini (damkar) kita kesulitan menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan karena kontraktor sebagai penyedia barangnya susah ditemukan, kendati sudah dicari disejumlah tempat . Namun terakir kita temukan dan lansung di BAP. Apalai penatapan tersangka sebelumnya harus diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebagaimana putusan MK, ” sambungnya.

Sementara kasus lainnya yang naik status dari lidik menjadi penyidikan diungkapkan Kajari, yakni kasus dugaan korupsi penahan ombak di Kelurahan Ranoiapo. Dimana indikasi awal kasus tersebut yakni penunjukan langsung.

“Ada beberapa lidik terkait dengan itu yakni dana siap pakai Badan Nasional Penanulanan Bencana (BNPB) sebesar Rp 30 Miliar.Selain itu ada dari APBD untuk kegiatan yang sama. Dan untuk mengunkap kasus ini kita datangkan tenaga ahli dari ITB Bandung, sebagai pertimbangan objektifitas, sehingga kita tidak dikira main-main, ” imbuhnya.

Mengungkap kasus Korupsi menurut Kajari, sama halnya dengan melawan kekuatan besar.

“Karena itu butu dukungan pers membangun opini konstruksi positif. Disamping kita punya strategi jangan sampai gagal ditengah jalan, kita juga tidak punya beban serta tegak lurus dalam mengungkap kasus korupsi. Karena itu jangan berburuk sangka kepada penegak hukum dalam menangani dan menuntaskan kasus korupsi,” pungkasnya. (lou)