Matangkan Agenda Pilcaleg 2019, KPU Mitra Bahas Penyusunan dan Jumlah Kursi Perdapil

 Pilcaleg 2019,  Pilcaleg mitra 2019,KPU mitraRATAHAN, (manadotoday.co.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terus mematangkan agenda pesta demokrasi Pemilihan Legislatif (Pilcaleg) tahun 2019 mendatang, dengan menggelar rapat kerja membahas penyusunan dan penataan serta jumlah kursi daerah pemilihan (Dapil), pada Selasa (23/1/2018.

“Sesuai peraturan yang ada, kami dari pihak KPU di daerah wajib melakukan pembahasan terkait penyusunan dan penataan Dapil yang ada,” kata Ketua KPU Kabupaten Mitra Ascke Benu didampingi para komisioner.

Lanjut Benu, setelah melakukan pembahasan, pihaknya juga akan mengagendakan pembahasan bersama dengan para pemangku kepentingan di daerah Mitra.

“Nantinya setalah dibahas, kami juga akan lakukan bahas bersama dengan pemangku kepentingan lainya, baik partai poltik, atau tokoh masyarakat.”ujar Benu.

Sementara itu, Komisioner KPU Bidang Teknis Johnly Pangemanan, menjelaskan sesuai pembahasan Komisioner pada Pilcaleg 2019, penetapan Dapil dan jumlah kursi tidak berubah. Masih seperti pemilihan legislatif sebelumnya.

“Untuk Dapil satu yang meliputi Tombatu Raya, Touluaan, Touluaan Selatan, dan Silian tetap sepuluh kursi. Dapil dua Ratahan, Ratahan Timur, Pusomaen, serta Pasan 8 kursi. Dapil tiga Ratatotok dan Belang tetap dengan 7 kursi,” jelasnya.

Pangemanan, menjelaskan penetapan Dapil beserta jumlah kursi tersebut diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Kabupaten Mitra memiliki 116.375 jiwa sesuai dengan Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2), masuk dalam penentuan dapil tingkat kabupaten/kota sesuai pasal 191 ayat 2 poin b yakni berada pada antara 100 ribu sampai dengan 200 ribu jiwa.

“Hal tersebut sesuai dengan aturan dalam penjelasan prinsip penataan atau pemetaan dapil dan alokasi kursi, harus mempertimbangkan sejumlah item prinsip,” kata Pangemanan.

Kemudian menyangkut aspek geografi dan sosial kemasyarakatan, wajib juga menjadi bahan pertimbangan pihak KPU dalam memetakan Dapil.

“Perlu diperhatikan juga terkait wilayah dan kondisi geografis dan sarana penghubung. Selain itu memperhatikan aspek sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas serta kesinambungan adalah pronsip penataan dapil yang memperhatikan komposisi dapil ada pemilu sebelumnya,”jelas Pangemanan, sembari menambahkan pihaknya segera menyelesaikan penataan tersebut sebelum dibahas bersama para pemangku kepentingan yang ada, agar pada pelaksanaannya Pilcaleg serentak 2019 tidak terjadi kendala.(ten)