Inilah Dewan Pengurus Korpri Provinsi Sulut Periode 2017-2022

SULUT, (manadotoday.co.id) – Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Sulawesi Utara (Sulut), menggelar musyawarah daerah yang dipimpin langsung Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Sulut yang juga Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, John Palandung.

Palandung ketika membacakan sambutan Sekdaprov Sulut Edwin Silangen, mengatakan, sebagaimana diamanatkan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Korpri merupakan tempat berhimpunnya para Pegawai ASN.

“Dimana Korpri bertujuan untuk menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN, serta untuk mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa,” kata Palandung mengutip sambutan Silangen.

Menurut Palandung, untuk mencapai tujuan itu, Korpri memiliki fungsi, yaitu pembinaan dan pengembangan profesi ASN, memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota Korpri terhadap dugaan pelanggaran Sistem Merit dan mengalami masalah hukum dalam melaksanakan tugas kemudian, memberikan rekomendasi kepada mejelis kode etik Instansi pemerintah terhadap pelanggaraan kode etik profesi dan kode prilaku profesi serta menyelenggarakan usaha untuk peningkatan kesejahteraan anggota Korpri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Dalam konteks demikian, Dewan Pengurus KORPRI sebagai penentu bagi tercapai atau tidaknya tujuan KORPRI, kemudian senantiasa dituntut aktualisasi peran dan tanggungjawabnya, serta diharapkan mampu menyesuaikan dengan kemajuan zaman, dan berbagai regulasi yang berkembang,” tandasnya.

Diketahui, seiring diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang baru, Lembaga Korpri yang dalam ini Sekretariat Dewan Pengurus Korpri, mengalami perubahan struktur organisasi. Oleh karena itu, Silangen berharap perubahan itu semakin memotivasi Korpri Sulut.

“Perubahan ini tidak menyurutkan eksistensi Korpri Provinsi Sulawesi Utara, terlebih dalam memberikan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat, daerah, bangsa dan Negara,” paparnya.

Masih dalam sambutan, Silangen mengajak seluruh Dewan Pengurus Korpri Sulut Periode 2017-2022 senantiasa menyadari peran, tugas dan tanggungjawab yang diemban masing-masing.

“Berada dalam satu tekad dan komitmen serta dapat menerapkan paradigma baru untuk menjadikan Korpri Provinsi Sulawesi Utara sebagai lembaga yang independen, mandiri, profesional, solid dan tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan, sebagaimana amanat dari Bapak Presiden Jokowi,” imbuhnya.

Pertemuan itu turut dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rudi Mokoginta, Kepala BKD Femmy Suluh, Plh Kepala Biro PKKP yang juga Kepala Bagian Pengendalian dan Kerjasama Fery Jones Sangian, dan perwakilan dari kabupaten dan kota di Sulut.

Berikut susunan Dewan Pengurus Korpri Sulut periode 2017-2022:

PENASEHAT:

  1. Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE
  2. Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs. Steven O.E. Kandouw

KETUA:

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Edwin Silangen, SE, MS

– Wakil Ketua I          

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. John Palandung, M.Si

-Wakil Ketua II          

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Rudi Mokoginta, SE, M.TP

-Wakil Ketua III         

Asisten Adminstrasi Umum Ir. Roy Roring, M.Si

-Sekretaris     

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Dr. Femmy Suluh

-Bendahara   

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Praseno Hadi, Ak, MM

Bidang Organisasi dan Kelembagaan

Ketua : Kepala Biro Organisasi Farly Kotambunan, SE

-Bidang Pembinaan Disiplin, Jiwa Korsa dan Wawasan Kebangsaan

Ketua : Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Steven Liow, S.Sos

-Bidang Perlindungan dan Bantuan Hukum

Ketua : Kepala Biro Hukum Glady Kawatu, SH, M.Si

-Bidang Usaha dan Kesejahteraan  

Ketua : Kepala Dinas Koperasi & UMKM Ch. E. Talumepa, SH, M.Si

-Bidang Kerohanian, Olahraga, Sosial dan Budaya           

Ketua : Kepala Dinas Pendidikan Gemmy Kawatu, SE, M.Si

-Bidang Pengendalian          

Ketua : Inspektur Sulut Adrianus Nixon Watung, SH.       (ton)