Kapolres Minsel Beber Penyebab Pabrikan Stop Pembelian Cap Tikus

Kapolres Minsel , Cap Tikus, pidana cukai,  Arya Perdana SIK SH MSi
Kapolres AKBP Arya Perdana SIK SH MSi

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Permasalahan yang melilit para Petani Cap Tikus , yang sudah diutarakan kepada para wakil rakyat di DPRD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) belum lama ini, menjadi perhatian khusus Kapolres AKBP Arya Perdana SIK SH MSi.

Menurutnya, akar permasalahan terhentinya pembelian hasil olahan petani Cap Tikus oleh pabrikan, sehingga berpengaruh terhadap kondisi ekonomi para petani, disebabkan karena sejumlah pengusaha pabrik pengolahan minuman beralkohol tersandung pidana cukai.

“Ini murni masalah cukai. Saya berharap persoalan ini jangan dibuat berlarut-larut karena berkaitan langsung dengan stabilitas kamtibmas serta kebutuhan ekonomi banyak orang. Kepada seluruh personil agar turun langsung menjelaskan akar permasalahan kepada masyarakat, jangan sampai ada kesalahpahaman apalagi isu-isu provokatif,” tegas Kapolres, Rabu (6/12/2017).

Terpisah, Kasat Intelkam Polres Minsel AKP Karel Tangay SH, mengungkapkan bahwa kegiatan transaksi pembelian Cap Yikus ini nantinya menunggu proses hukum pada rangkaian penyidikan pihak Kantor Bea Cukai.

“Ada beberapa pengusaha pabrik olahan Cap Tikus yang tersandung pidana cukai terkait dengan pasal 52 dan 54 Undang-undang nomor 39 tahun 2017 tentang Cukai. Dan untuk kelanjutan proses kegiatan pembelian cap tikus ini masih menunggu proses hukum dalam rangkaian penyidikan pihak Kantor Bea Cukai. Karena itu warga masyarakat diimbau untuk bersabar, tidak terprovokasi dan senantiasa menjaga stabilitas kamtibmas,” pungkasnya. (lou)