Rumagit: ASN Langgar Netralitas Pilkada Dikenai Hukuman Disiplin

Netralitas Pilkada , ASN, pilkada minahasa 2018
Ketua Panwaslu Minahasa Donny Rumagit

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Menghadapi agenda Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa 2018, Aparat Sipil Negara (ASN) wajib menjunjung tinggi netralitas alias tidak memihak salah satu calon. Hal ini diungkapkan Ketua Panwaslu Minahasa Donny Rumagit, Senin (27/11/2017).

Dikatakan Rumagit, saat memgutip penjelasan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), beragam hukuman dapat diberikan bagi Aparat Sipil Negara (ASN) yang melanggar netralitas saat penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018.

“Sesuai Surat Edaran Menteri PAN-RB perihal Netralitas ASN maka diinstruksikan kepada seluruh ASN, agar menjaga netralitas dalam Pilkada. ASN yang melanggar ketentuan netralitas dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat,” ujar Rumagit.

Lanjutnya, sesuai pernyataan Komisioner KASN Waluyo, hukuman disiplin ringan diberikan kepada ASN yang tidak menyadari telah ikut dalam kegiatan yang bisa dipersepsikan sebagai bentuk mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah tertentu. Sementara hukuman disiplin sedang, diberikan kepada ASN yang terbukti memberikan dukungan kepada calon kepala daerah-wakil kepala daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye. Serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Seperti dilansir dari Antara, menurut Waluyo, hukuman sedang ini berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sedangkan hukuman disiplin berat dijatuhkan kepada ASN yang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah-wakil kepala daerah dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. Kemudian, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. Hukuman berat ini berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat sebagai ASN, hingga pemberhentian dengan tidak hormat sebagai ASN.

Rumagit kemudian mengingatkan setiap ASN agar tidak berpihak kepada kepentingan siapapun.

“Setiap ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden, wakil presiden, DPR/DPD/DPRD, atau kepala daerah dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye. Kemudian menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN, mengerahkan ASN lain dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara,” tukas Rumagit. (Rom)