Wagub Kandouw ‘Warning’ Pejabat Pengelola Keuangan Negara

Buka Seminar Hukum Keuangan Negara

SULUT, (manadotoday.co.id) – Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven Kandouw, memberikan peringatan kepada pejabat pengelola keuangan Negara di Provinsi Sulut. Hal itu disampaikan Kandouw, ketika membuka seminar Hukum Keuangan Negara, Pengujian atas Pengeluaran Pemerintah dan Unsur Perbuatan Melawan Hukum Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi, yang dilaksanakan di Gedumg Perbendaharaan Negara Jl. Bethesda Ranotana Manado, Kamis ( 16/11/2017 ).

Wagub Sulut
Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, didampingi Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulut, Sulaimansyah, serta sejumlah pejabat lainnya, ketika membuka seminar Hukum Keuangan Negara, Pengujian atas Pengeluaran Pemerintah dan Unsur Perbuatan Melawan Hukum Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi, yang dilaksanakan di Gedumg Perbendaharaan Negara Jl. Bethesda Ranotana Manado, Kamis ( 16/11/2017).

Dijelaskan Kandouw, dalam pengelolaan APBN atau APBD khususnya pada bidang pengeluaran anggaran pemerintah yang dilakukan oleh setiap Instansi/Lembaga, tidak dapat dipungkiri sangat rentan dengan berbagai hal-hal negatif dan menyimpang dari koridor ketentuan yang berlaku. Bahkan sangat dekat dengan tindakan-tindakan yang tergolong dalam unsur perbuatan melawan hukum, atau perbuatan yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

“Karena itu, disamping secara berkesinambungan harus melakukan operasionalisasi pengelolaan keuangan Negara,” ingatnya.

Kandouw meneragkan sebagaimana prinsip-prinsipnya, para aparat pemerintah yang memiliki kewenangan dalam pengeluaran keuangan, juga dituntut untuk senantiasa berpegang teguh pada tekad dan komitmen “membangun bersama demi kepentingan bersama”. Selain itu, berada dalam satu visi, misi dan persepsi “dari, oleh dan untuk rakyat”, serta senantiasa mengemban Ambeg Paramarta yakni mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi.

“Dengan artian, senantiasa diselimuti tekad, visi dan semangat untuk mencapai tujuan dan sasaran program/kegiatan yang telah disusun dengan memenuhi batasan/koridor kewenangan yang diberikan dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegas Kandouw.

Sebelumnya, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulut, Sulaimansyah, mengatakan,  seminar pengujian atas pengeluaran pemerintah dan unsur perbuatan melawan hukum dalam penyelesaian tindak pidana korupsi, penting dilakukan sehingga aparat pemerintah Sulut teredukasi.

Lanjut Sulaimansyah, aparat pemerintah yang melakukan pengelolaan keuangan negara baik dari APBN maupuan APBD, dapat dipergunakan sebaik mungkin untuk mendukung program strategis dan prioritas pemerintah, antara lain layanan kesehatan, pendidikan dan pembangunan infrastruktur.

Sulaimansyah menjelaskan, dengan seminar ini para pejabat, pegawai di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan keuangan desa, kementerian keuangan, para akademisi dan para aparat hukum, akan mendapatkan edukasi tentang aspek-aspek pengujian atas pengeluaran pemerintah dan unsur perbuatan melawan hukum dalam penyelesaian tindak pidana korupsi, yang kerap terjadi pada instansi pemerintah dan lembaga lainnya.

“Diharapkan dapat memenuhi kebutuhan berbagai pihak akan pengetahuan yang berkaitan dengan hukum keuangan negara dan tindak pidana korupsi yang kiranya sangat dibutuhkan oleh pengelola keuangan,” katanya.

Sehingga lewat seminar ini diharapkan memberikan persepsi dan pemahaman tentang pentingnya aspek pengujian dalam pengelolaan keuangan negara, dan unsur perbuatan melawan hukum pada akhirnya dapat mewujudkan pemerintah yang “good and clean governance”.

Dalam menjalankan pengelolaan keuangan negara/APBN tersebut Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan instansi vertikal di daerah dalam hal ini Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menjadi mitra bagi kementerian negara/lembaga, satuan kerja, SKPD, dan pemerintah daerah dalam menatausahakan dan mempertanggungjawabkan segala penerimaan dan pengeluaran dalam pelaksanaan APBN.

Sulaimansyah menambahkan, sejak lahirnya paket Undang-Undang di Bidang Keuangan Negara yaitu Undan-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undnag-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Mekanisme dan Tata cara pengelolaan keuangan negara saat ini telah mengalami reformasi khususnya dan sisi birokrasi dan administrasi dibandingkan dengan penerapan Undang-Undang ICW yang merupakan produk dari masa kolonial Belanda.

Diketahui, menjadi Narasumber pada kegiatan itu, Ahli Hukum Keuangan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan RI, dan dari perwakilan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado. (ton)