Utusan Panwaslu Minahasa Rendy Umboh Raih Terbaik Pelatihan Penyelesaian Sengketa

Pelatihan Penyelesaian Sengketa, Panwaslu Minahasa, Rendy Umboh
Rendy Umboh

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Dalam kegiatan Pelatihan Pelatihan Penyelesaian Sengketa yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI pada 12-14 November di hotel Aryaduta Jakarta, Panwaslu Minahasa yang mengutus Rendy Umboh, meraih predikat terbaik. Sebelumnya, utusan Erwin Sumapouw juga meraih peserta terbaik.

“Ini menggembirakan, Minahasa kembali diakui nasional di mana pimpinan Rendy Umboh meraih predikat terbaik dalam Pelatihan Penyelesaian Sengketa dan sebelumnya Pimpinan Erwin Sumampouw dalam acara Bimtek Penanganan Pelanggaran minggu lalu juga meraih predikat terbaik. Ini menjadi spirit buat kita semua untuk menegakkan keadilan pemilu di tanah Toar Lumimuut.. I Jajat U Santi ,” ujar Ketua Panwaslu Minahasa Donny Rumagit.

Sementara itu, Rendy Umboh mengatakan Pelatihan Penyelesaian Sengketa Pemilihan itu gampang-gampang susah, harus memiliki ketelitian dan kejelian dalam melihat pokok perkara. Selain itu, Pengawas Pemilihan harus punya intuisi kuat untuk dapat melihat secara komprehensif dalam mempertimbangkan dan memutus perkara Sengketa.

“Pengawas Pemilihan dalam berbagai tingkatan kan itu multidisipliner, orang-orang yang beragam latar pendidikan dan pekerjaan. Sementara itu persoalan-persoalan di lapangan terkait dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati itu beragam dan kompleks, membutuhkan pengetahuan dan keterampilan untuk menaganinya. Untuk kasus-kasus yang berpotensi sengketa, satu kasus saja itu sudah sangat menguras energi dan pikiran, apalagi dalam praktiknya nanti, ada banyak kemungkinan sengketa pemilihan itu muncul dalam tahapan-tahapan pemilihan, seperti tahapan pencalonan dan kampanye, antara sesama peserta Pemilihan dan atau Peserta Pemilihan dan Penyelenggara, oleh karenanya mental dan spiritual juga harus disiapkan secara baik, demi suksesnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa 2018 ,” ujar Umboh.

Menurutnya, pada Pertimbangan Hukum, Panwas Pemilihan harus kuat kajiannya, sehingga tidak salah dalam menyelesaikan sengketa pemilihan. Karena kalau salah, harga diri lembaga dipertaruhkan, dan bukan hanya itu saja, Panwas bisa diperhadapakan pada masalah etik yang serius. Selain kajian harus mantap, yang paling penting Putusan Musyawarah Sengketa harus memenuhi unsur keadilan, tidak berpihak dan imparsial , tidak boleh ada yang diuntungkan dan dirugikan, semuanya harus berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Sepulangnya nanti, akan ada juga Bimtek khusus bagi Panwascam dalam menangani sengketa pemilihan, khususnya Sengketa Acara Cepat, agar instrumen pengawasan kami ditingkatan kecamatan dan desa/kelurahan memahami bagaimana musyawarah penyesaian sengketa,” tutur Umboh. (Rom)