Batas Akhir Pendaftaran PPS 3 November, Calon Wajib Diusulkan Hukum Tua/Lurah

KPU Minahasa, PPS ,pendaftara PPS
Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa, akan membuka pendaftaran calon panitia pemungutan suara (PPS) pada 1 hingga 3 November 2017.

Sementara itu, terkait mekanisme pendaftaran, calon PPS mendaftar di kantor lurah atau desa. Hukum Tua atau Lurah bersama BPD dan LPM akan mengusulkan semua calon yang akan mendaftar ke KPU melalui PPK. Demikian disampaikan Ketua KPU Minahasa Meidy Y Tinangon dalam Raker dengan pemerintah desa/ kelurahan di empat kecamatan masing-masing Kecamatan sonder, Remboken, Tompaso Barat dan Lembean Timur yang digelar Rabu (1/11/2017).

“Batas akhir pendaftaran yakni 3 November, makin banyak pendaftar yang mendaftar pertanda minat masyarakat untuk berpartisipasi semakin baik, karenanya jangan ada pihak yang menghalangi minat masyarakat,” ungkap Tinangon.

Dijelaskan Tinangon bahwa setelah mendaftar di desa, calon PPS wajib memasukan berkas di sekertariat PPK tiap-tiap kantor camat yang ada di kabupaten Minahasa sejak tanggal 1-3 November.

“PPS itu penyelenggara Pemilu di desa, bukan instrumen kepentingan politik, “tutup Tinangon. (Rom)