Di Minahasa, Kemendag Tinjau Gudang Penyimpan 7,5 Ton Boraks

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Kunjungan kerja (kunker) di Kabupaten Minahasa, tim Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, meninjau gudang penyimpanan Bahan Berbahaya (B2) yakni 7,5 ton boraks, yang diamankan pihak berwajib, Senin (30/10/2017).

gudang penyimpanan Bahan Berbahaya
Tim Kementerian Perdagangan RI didampingi instansi terkait lainnya, ketika meninjau gudang penyimpanan Bahan Berbahaya (B2) yakni 7,5 ton boraks, yang diamankan pihak berwajib.

“Boraks sebanyak 7,5 ton ini adalah hasil temuan Tim Pengawasan Terpadu Bahan Berbahaya (TPTBB,red) yang terdiri dari Kementerian Perdagangan dan Petugas BBPOM terhadap pelaku usaha bahan berbahaya di Sulut,” ujat Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Irjen Pol Dr. H. Syahrul Mamma, SH, MH mewakili Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Diketahui, boraks yang ditemukan tersebut diduga diperoleh pelaku usaha melalui jalur distribusi ilegal yang melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya, yang diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2014.

“Kami telah melakukan pengamanan sementara di gudang penyimpanan milik pelaku usaha. Kasus ini masih dalam proses oleh tim pengawas terpadu dan apabila terbukti bersalah pelaku usaha dapat dicabut izinnya dan barang tersebut dmusnahkan,” tegas Syahrul.

B2 seperti boraks, formalin, paraformaldehid, rhodamine B, methanil yellow, auramin, dan lain-lain merupakan barang yang digunakan sebagai bahan baku proses industri namun karena sifat dan fungsinya B2 sangat rentan dan marak disalahgunakan dalam pangan.

“Saya mengapresiasi Tim Pengawas Terpadu pusat serta tim daerah yang telah melakukan pengawasan secara bersinergi, Hal ini juga diharapkan dapat memberi pesan dan shock therapy kepada pelaku usaha untuk berusaha dan berniaga secara tertib dan sesuai ketentuan,” kata Syahrul.

Peninjauan itu turut dihadiri perwakilan dari BBPOM, Disperindag Sulut, dan instansi terkait lainnya. (ton)