DPRD Tomohon Ajukan Ranperda Inisiatif

DPRD Tomohon Ajukan Ranperda Inisiatif
DPRD Tomohon Ajukan Ranperda Inisiatif

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Proaktif dan inovatif  terus ditunjukkan DPRD Kota Tomohon. Selasa (17/10/2017), Komisi II DPRD Tomohon mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Pencegahan Kawasan dan Pemukiman Kumuh di Kota Tomohon di Rapat Paripurna. Ranperda disampaikan Maria H Pijoh ST, anggota Komisi II DPRD Tomohon.

Dalam tanggapannya, Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak mengatakan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh di Kota Tomohon sangatlah dibutuhkan, sehingga Ranperda tersebut sangatlah perlu.

‘’Penanganan pemukiman kumuh memerlukan sinergi dan sinkronisasi lintas sektor terkait, baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.  Saya memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Tomohon di mana telah melihat betapa urgensi dan strategisnya rancangan peraturan daerah ini sebagai acuan penyusunan kebijakan penyelenggaraan pembangunan daerah,’’ kata Eman.

Rapat Paripurna Pengajuan Ranperda Inisiatif
Rapat Paripurna Pengajuan Ranperda Inisiatif

Ranperda insiatif dari DPRD ini tambah qali kota, telah mencerminkan keseimbangan antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga, Pemerintah Kota Tomohon menyatakan setuju dan menerima  Ranperda ini untuk dibahas lebih lanjut.

Selanjutnya, Ketua DPRD Tomohon Ir Miky JL Wenur didampingi Wakil Ketua DPRD Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP mengatakan, dengan disetujui dan diterima Ranperda insiatif tersebut oleh pihak Pemkot Tomohon, pihaknya pun akan segera membahas ke tahap selanjutnya.
“Ranperda ini akan segera kami bahas ke tahapan selanjutnya berdasarkan mekanisme yang berlaku,” ujar Wenur. Rapat paripurna ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (ark)